Topik Terkini

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganyayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

Jawa Timur skpknews com

Polres Nganjuk yang merupakan jajaran dari Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang viral dengan sebutan ‘Pepet Bacok’.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si., melalui Kasat reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., SH, SIK, MH, mengatakan setelahnya telah menangkap 5 orang tiba-tiba pelaku pembunuhan dengan senjata tajam.

Hal itu disampaikan oleh AKP. I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan elektronik dan cetak terkait kasus yang dikenal dengan istilah “Pepet Bacok” yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk, Jum’at (3/3/2023).

“Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” kata AKP I Gusti.

Ia menambahkan kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP berbeda dengan rincian 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.

“Berdasarkan pengakuan penembakan dan sudah dikonfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP. I Gusti A.G. Ananta

Untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepen darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003.,” pungkasnya.

Kepada pelaku tiba-tiba dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.

(Bambang edy ssh)