Topik Terkini

Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, Lima Tersangka Mucikari Diamankan

TUBAN _ suaraskpk.com – Polres Tuban Berhasil Ungkap TPPO, melalui Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggannya.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.

Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.

“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).

Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka diamankan tim penyidik Satreskrim Polres Tuban karena diduga menjadi mucikari atau pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

” Kelima tersangka orang ini sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, namun satu orang dari ke lima tersangka kita tangguh kan karena lanjut usia, Kasat Reskrim Polres Tuban , AKP Tomy mengungkapkan, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif 50 sampai 200 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan kita para pelaku akan kita jerat ” Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya.

Laporan : Bambang Edy S 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button