Menteri Hukum RI Abaikan Putusan PTUN Soal Prahara Dualisme Kepengurusan PSHT

Jakarta.GemaTipikor.com. – Adanya Dualisme kepengurusan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) masih belum selesai. Padahal, sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI diduga hanya jalan di tempat mengurusi persoalan ini. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan-dugaan dari jutaan pendekar PSHT di tanah air.
Maka dari itu Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendesak Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status badan hukum organisasi tersebut.
Desakan ini merujuk pada Penetapan PTUN No. 217 Tahun 2024 yang mendukung pemulihan status badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
“Kami sangat berharap Menteri Hukum menindaklanjuti putusan itu dengan mengembalikan legalitas PSHT yang sempat dicabut,” ujar Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, dalam acara Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII, Jakarta Timur, Minggu (20/4/2025)
Muhamad Taufiq menegaskan, penyatuan kembali kepengurusan PSHT sangat penting untuk menghentikan dualisme yang selama ini mengganggu soliditas organisasi.
Ia menambahkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN 2024, hanya dirinya yang memiliki legitimasi untuk mendaftarkan badan hukum PSHT.
Muhamad Taufik juga menyampaikan bahwa PSHT dibawah kepemimpinan beliau sudah mengirimkan surat resmi No. 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menkumham dan ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI Puan Maharani.Isi surat tersebut adalah permintaan agar kepengurusan PSHT yang sah segera dipulihkan.
“Kami hanya ingin pemerintah menjalankan putusan pengadilan, untuk menjamin kepastian hukum yang adil,
Pihaknya mengaku telah mengupayakan komunikasi secara damai, termasuk melalui fasilitas Menko Polkam, namun belum mendapat tanggapan nyata dari Kemenkum.
“Kami menahan diri agar tidak turun langsung dalam jumlah besar. PSHT tetap memilih jalur hukum, karena kami bagian dari sejarah bangsa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhamad Taufiq menyebut, polemik dualisme ini telah berdampak besar terhadap masa depan atlet pencak silat dari PSHT.
Beberapa atlet bahkan dilarang bertanding di berbagai kejuaraan resmi karena kisruh kepengurusan.
“Banyak atlet kami yang tidak bisa ikut kompetisi. Padahal mereka punya potensi besar untuk mengharumkan nama bangsa,” imbuhnya.(AS)