Puluhan Awak Media Pertanyakan Soal Dana Publikasi ke Diskominfo

NGAWI, Gematipikor.Com – Puluhan awak media mendatangi kantor Diskominfo, muncul kekhawatiran terkait keterampilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi dalam mengelola dana publikasi. Kabar ini muncul setelah terungkapnya potensi ketidaktertiban dalam penyaluran dan penggunaan dana publikasi oleh lembaga tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi Gematipikor.Com, Puluhan awak media mendatangi kantor Diskominfo Kabupaten Ngawi, pada 24/4/2024, Sejumlah proyek publikasi yang dibiayai oleh Diskominfo Kabupaten Ngawi diduga tidak memperlihatkan transparansi yang cukup. Pihak terkait menyatakan bahwa tidak adanya keterbukaan dalam penggunaan dana publikasi ini dapat mencoreng citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
Sebelumnya, Dana Publikasi yang dialokasikan untuk Diskominfo Kabupaten Ngawi telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Namun, ketidakjelasan dalam pengelolaan dana tersebut menambah kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan dana publik.
Puluhan awak media di Ngawi mempertanyakan dana Publikasi yang terkesan tidak transparan dan tidak adil kepada Diskominfo kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tentang Keberadaan Sistem Elektronik Kerjasama Media (Senja) yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi Kamis 24/4/2024.
Pendataan perusahaan pers di Ngawi itu melalui website pengelolaannya terkesan carut marut, dikarenakan publikasi tahun anggaran 2022 tidak muncul di LPSE, padahal itu sebuah aturan baku selain bentuk transparansi poblik” kata Irwan di sela sela audensi dengan kepala diskominfo, pada 24/4/2024.
Wahyu Sri Kuncoro kepala Diskominfo Ngawi pada saat ditemui puluhan awak media merasa kelabakan ketika beberapa awak media mempertanyaan tentang anggaran poblikasi yang selama ini kurang transparan yang menjadi jenjang sosial antar awak media yang di karenakan yang dapat itu itu saja terang mei dari media intijatim.
“Saya tidak tau apa apa mengenai AHU Kemenkumham perusahaan pers yang terblokir atau Nonaktif dan lainnya kata Wahyu Sri kuncoro Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.
Sementara itu, Irwan Febrianto Nugroho sangat menyayangkan jika pendataan perusahaan pers pada Senja ditutup, “Kasihan, masih banyak media yang belum mendaftar ke Senja,” katanya.
Dirinya menjelaskan, kenapa perusahaan pers yang AHU Kemenkumham nya sudah nonaktif atau terblokir lama masih bisa menerima anggaran pos publikasi media yang nilainya sangat pantastis
Padahal jika PT terblokir karena belum melaporkan Pemilik Manfaatnya maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data perseroan. Sedangkan media lain persyaratan yang di ajukan melalu E katalog maupun profil company dari perusahaan media banyak yang tidak mendapat ” ada apa ini kata Jatmiko dari media Penarakyat
“Ini berakibat pada operasional perusahaan dapat terganggu karena perubahan atau penyesuaian informasi perusahaan tidak dapat dilakukan apalagi menerima anggaran publikasi,” pungkasnya
(*)
One Comment