Berita PilihanDaerah

Ratusan Warga Neglasari Datangi ATR/BPN dan Kediaman Gubernur Jabar

Bandung, GemaTipikor – Sekitar 250 warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).

Kedatangan warga dari dua RT tersebut bertujuan meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972 namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera.

Warga mempertanyakan proses penerbitan HGB pada periode 1996–1997 yang dinilai tidak melibatkan masyarakat penggarap dalam pengukuran lapangan. Secara faktual, menurut perwakilan warga, lahan tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai permukiman, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor.

Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari, bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan sejumlah tokoh masyarakat, menyampaikan bahwa keberadaan HGB atas nama perusahaan dinilai tidak selaras dengan penguasaan fisik warga yang telah berlangsung lebih dari lima dekade. Mereka juga menyebut masa berlaku HGB diperkirakan berakhir pada 2017–2018 serta mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin tertanggal 1999.

Selain itu, warga menyoroti adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang disebut berasal dari ATR/BPN. Warga mengaku tidak menerima sosialisasi sebelumnya dan khawatir terdapat proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang ada.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat menerima aspirasi warga dan menyarankan agar masyarakat mengajukan surat resmi untuk penjadwalan pertemuan dengan bidang teknis terkait. Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa setiap permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah wajib melalui kajian administratif dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bahana Sukma Sejahtera terkait polemik HGB yang dipersoalkan warga.

Lembur Pakuan
Usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Gubernur Dedi Mulyadi terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Namun saat tiba di lokasi, gubernur tidak berada di tempat.

Warga kemudian merekam pesan terbuka dalam bentuk video yang ditujukan kepada Dedi Mulyadi. Rekaman tersebut akan disampaikan melalui media sosial dan juga dititipkan kepada petugas posko pengaduan di area kediaman gubernur agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

Melalui rangkaian langkah tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan agraria ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian yang adil guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

(AH)

Related Articles

Back to top button