Residivis Kambuhan Dibekuk! Jatanras Polresta Pontianak Bongkar Pencurian Tabung Gas dan Emas
Terduga Terjerat Kasus Berlapis hingga Narkoba

Pontianak — Gema Tipikor | Sabtu, 20 Desember 2025 Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan membekuk seorang pemuda berinisial A (20) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tabung gas elpiji dan perhiasan emas. Fakta mengejutkan terungkap: terduga bukan pelaku baru, melainkan residivis kambuhan yang pernah diamankan dalam perkara serupa.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, IPDA Amin Suryadinata, S.H., setelah tim melakukan pengembangan intensif di lapangan. Langkah cepat ini menegaskan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
Terduga pelaku diketahui bernama Antoko, warga Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat. Dalam pemeriksaan awal, Antoko mengakui telah mencuri tabung gas elpiji dan emas di kawasan Lamtoro Dumai 2. Namun klaim bahwa perbuatannya dilakukan “baru pertama kali” terbantahkan oleh catatan kepolisian, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah diamankan pada 25 Januari lalu dalam kasus pencurian serupa.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak jera terhadap proses hukum dan berpotensi mengulangi kejahatan, sehingga penanganan tegas dan maksimal dinilai mutlak diperlukan.
Tak hanya itu, perkara yang menjerat Antoko kini berkembang menjadi kasus pidana berlapis. Selain pencurian, terduga juga tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Pontianak Barat terkait indikasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Aparat memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Antoko turut menyebut nama seorang rekannya berinisial Musa, yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus penjual emas hasil kejahatan. Polisi kini memburu Musa untuk membongkar rantai kejahatan secara utuh, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadahan.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji dan emas yang diduga hasil tindak pidana. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan, status residivis dan dugaan keterlibatan narkotika akan menjadi pertimbangan pemberatan hukuman. Aparat berkomitmen mendorong proses hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera, sekaligus pesan keras bahwa kejahatan berulang tidak akan ditoleransi.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba meremehkan hukum: setiap pelanggaran akan ditindak, dan residivis akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.b(Bsg/Tim)





