Ribuan Massa Demo Kantor Bupati Karangasem, Tuntut Stop Resort Mewah

BALI, GEMATIOIKOR.Com – Ribuan massa dari berbagai masyarakat demo ke Kantor Bupati dan DPRD Karangasem, guna menuntut Kasus pembangunan proyek resort mewah di Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem di tutup, 28 Juli 2023.
Ribuan Warga Bugbug menolak pembangunan Resort Mewah, Jumat 28 Juli 2023 kembali menggelar Demonstrasi di kantor Bupati Karangasem.
Menurut perwakilan para pendemo, Bupati Karangasem I Gede Dana harus bertanggung jawab atas pembangunan resort mewah yang sudah rampung hampir 60 persen. Mereka juga ingin mendapat ketegasan dari aparat, untuk sementara menutup proyek itu.
Ribuan massa menolak Resort Mewah di bawah tim 9, menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Karangasem. Mereka membawa spanduk yakni ajakan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kesucian Pura Bukit Gumang.
I Gede Putra Arnawan, S.Kom selaku Ketua Tim 9, bahwa hari ini warga Desa Bugbug datang kembali ke Kantor Bupati Karangasem untuk menanyakan pembangunan resort di Njung Awit, Kehadiran masyarakat Bugbug menolak pembangunan Resort mewah di Njung awit dan murni dari masing-masing perorangan karena mereka sakit hati. Yang dipahami mereka masih mengurus ijin namun pembangunan sudah berjalan. Tinggalkan dulu kepentingan pragmatis, utamakan kepentingan masyarakat dengarkan suara masyarakat.
Pukul 09.20 Wita Kaban Kesbang Pol Kabupaten Karangasem I Wayan Sutapa menemui masa unjuk rasa menyampaikan bahwa yang akan menerima adalah Wakil Bupati Karangasem dan diterima perwakilan saja. Namun masa tidak setuju selanjutnya merangsek masuk ke Kantor Bupati Karangasem dan menduduki Kantor Bupati sampai Bupati Karangasem menemui pengunjuk rasa.
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH,MH, inti tuntutan penolakan pembangunan di Njung Awit, sebelum UU Cipta Kerja semua perijinan lewat Pemda, nah dengan terbitnya UU Cipta kerja semua perijian lewat aplikasi OSS, terbitnya seluruh ijin dari pusat. Di tanggal 23 Juni 2023 ada ralat perbaikan ijin lingkungan dan hal itupin melalui Pusat. Pura Gumang merupakan Dang Kayangan seperti termuat dalam perda 17 tahun 2012 dan perda 17 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Karangasem dan memiliki radius kesucian 2 Km. Namun demikian pada Perda 8 tahun 2015 Provinsi Bali tentang zonasi yang mengatur 3 zona yaitu zona inti, zona penyangga, dan zona pemanfaatan. Pembangunan di Enjung Wit seluas 2 ha dan 1,7 ada di zona penyangga dan 0,3 ha berada di zona manfaat. Berdasarkan perda nomor 8 tahun 2015, maka dengan sistem OSS perizinan akomodasi tersebut keluar tanpa terdapat persoalan di kabupaten. Berdasarkan Permen LH, bila bersandingan dengan hutan lindung maka wajib ada kajian lingkungan. Namun dengan keluarnya perizinan tersebut sudah dipastikan ada koordinasi di pusat. Di sisi lain pembangunan akomodasi wisata tergolong perizinan dengan risiko rendah dan sedang. Sampai hari ini belum ada menyelesaikan persoalan, yang bisa menyelesaikan pengadilan atau negosiasi terhadap satu pihak. Perlunya solusi saat lakukan negosiasi.
” Wakil Bupati Karangasem menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem siap dan sepakat untuk membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim ini nantinya akan melibatkan Pemkab, Pemprov, ahli lingkungan hidup, dan warga dari kedua kelompok. Tim tersebut juga akan dibantu oleh Kapolres Karangasem dan Dandim 1623/Karangasem sebagai mediator dalam permasalahan ini.
Kapolres Karangasem menyampaikan sebelumnya ide mediasi ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Pihaknya berharap bahawa upaya ini adalah untuk mendapatkan win-win solution dan bukan untuk memaksakan kehendak satu pihak. Disarankan perwakilan kedua kelompok yang masuk dalam tim tidak lebih dari 6 orang agar mediasi bisa berjalan dengan baik. Dalam mediasi juga harus hadir pakar yang diperlukan dan tidak perlu melibatkan masa. Hasil pertemuan ini juga agar ditembuskan pula kepada warga dari kelompok pro Kelian Desa Adat sehingga mereka tidak lagi melakukan aksi tandingan kembali.
I Ketut Wirnata, menanyakan terkait ijin keramaian yang terbit dari Polres Karangasem masih mengatas namakan kelompok Jero Mas Suyasa, sehingga hal tersebut mengandung unsur provokasi.
” Jero Mas Suyasa, intinya menolak pembangunan Resort di Njung Awit, dirinya ikut turun karena dipaksa oleh warga sekaligus untuk mengamankan warga sendiri. Sangat menyayangkan atas ketidak hadirin Bupati Karangasem dan ada kesan tidak mau menemui warganya.
Kabag Ops Polres Karangasem, Kompol I Nengah Subangsawan, SH.,MH, menangapi pernyataan I Ketut Wirnata, Kelompok itu internal Polri, tidak ada tujuan menyudutkan kelompok atau pihak Jero Mas Suyasa, jangan dipermasalahkan, kedepan akan diperbaiki. Apabila ada permasalahan hukum silahkan disampaikan, harap dipahami Polri tegas karena ingin mengamankan Desa Bugbug.
Lalu Gede Putu Arnawa kembali menyampaikan bahwa pembentukan tim untuk mediasi disepakati, namun diharapkan Pemkab juga diminta tegas untuk menghentikan sementara pembangunan di lokasi hingga permasalahan ini selesai.
Lalu Kapolres Karangasem menimpali bahwa logikanya ketika ada permasalahan, harus ada status quo. Namun karena perizinannya sudah berproses tentu ada aturan yang harus dipatuhi. Oleh sebab itu, untuk penghentian atau status quo harus melalui prosedur untuk meminta investor menghentikan proses pembangunan proyek resort tersebut.
Adapun hasil Musyawarah sementara yang di sepakati
” Pemerintah Daerah akan bersurat kepada Investor, termasuk kedua belah pihak yang bersengketa.
” Akan dibentuk Tim antara kedua belah pihak dan Pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Laporan : I Gede Wiracita