Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung BPN Jakarta Utara,
Desak Pembukaan Blokir Sertifikat Ribuan Bidang Tanah

Jakarta I GemaTipikor — Lebih dari dua ribu warga Kelurahan Sunter Jaya memadati Kantor Pertanahan/ATR–BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), dalam aksi unjuk rasa menuntut pembukaan blokir sertifikat tanah di wilayah mereka. Pemblokiran yang berlangsung sejak 2022 tersebut berdampak pada tujuh RW dan menghentikan seluruh layanan pertanahan milik warga.
Pemicu aksi ini adalah adanya pernyataan dari BPN Jakarta Utara yang menyebut sekitar 5.000 bidang tanah di Sunter Jaya tercatat dalam klaim aset Kodam Jaya, sehingga seluruh sertifikat tidak dapat diproses ataupun digunakan dalam transaksi hukum.
Warga Nilai Pemblokiran Menghentikan Aktivitas Ekonomi
Perwakilan warga, Ida Mahmuda, menegaskan bahwa ribuan warga kini terjebak dalam ketidakpastian akibat sertifikat mereka diblokir. Dampaknya meluas pada ekonomi keluarga dan pelaku usaha kecil.
> “Kami hanya menuntut satu hal—blokir sertifikat dibuka. Sertifikat kami sah secara hukum, tetapi sejak pemblokiran kami tidak bisa melakukan jual beli tanah, balik nama, maupun pengajuan kredit,” ungkap Ida dalam orasinya.
Ia menambahkan, banyak UMKM yang kehilangan akses permodalan karena sertifikat tanah tak lagi dapat dijadikan jaminan. Menurut Ida, warga baru mengetahui adanya pemblokiran setelah BPN menyampaikan klaim tumpang tindih dengan aset militer.
BPN Jakarta Utara Akui Pemblokiran, Janji Koordinasi dan Penyelesaian
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, menemui langsung massa aksi dan membenarkan adanya pemblokiran sertifikat tanah tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.
Dalam audiensi terbuka dengan perwakilan massa, pihak BPN menyerahkan surat kesepakatan tindak lanjut dan berkomitmen segera berkoordinasi dengan Kanwil BPN DKI Jakarta serta Kementerian ATR/BPN.
> “Kami akan memproses dan menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi resmi lintas instansi. Pembukaan blokir akan diupayakan maksimal dalam kurun waktu paling lama satu minggu,” ujar Sontang kepada warga.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi, sekaligus harapan baru bagi warga Sunter Jaya yang telah tiga tahun menunggu kejelasan hak atas tanah mereka.(Ali)


