Daerah

Satlantas Polres Bengkayang Tangani Kecelakaan Tunggal di Ruas Singkawang–Bengkayang

Seluruh Penumpang Selamat

Bengkayang | Gema Tipikor — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang melakukan penanganan dan evakuasi terhadap kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di ruas Jalan Singkawang–Bengkayang, tepatnya di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis dini hari (18/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KB 8660 GH. Kendaraan yang mengangkut muatan sayuran dan membawa sepuluh orang penumpang itu dilaporkan terperosok ke jurang saat melintas di tikungan tajam kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, kendaraan melaju dari arah Singkawang menuju Darit. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali akibat kondisi mengantuk, sehingga kendaraan keluar jalur dan terjun ke jurang.

Beruntung, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa. Seluruh penumpang berhasil selamat, sementara kerugian yang dialami bersifat material. Aparat kepolisian segera melakukan pengamanan lokasi serta proses evakuasi kendaraan dan penumpang.

Keterangan Kepolisian

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sunarli, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga kondisi fisik, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Sunarli.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kendaraan yang digunakan pada saat kejadian tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan jenis pick up diperuntukkan untuk angkutan barang dan tidak dibenarkan mengangkut penumpang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang menegaskan larangan pengangkutan orang menggunakan kendaraan angkutan barang.

“Faktor human error, yakni pengemudi mengantuk, serta pelanggaran peruntukan kendaraan menjadi penyebab utama kecelakaan ini. Petugas di lapangan segera melakukan penanganan dan evakuasi sesuai prosedur,” tegasnya.

Satlantas Polres Bengkayang kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintasi jalur pegunungan Singkawang–Bengkayang, untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari dan di kawasan rawan tikungan, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(SBG)

Related Articles

Back to top button