2 Kilogram Sabu Digulung di Perbatasan Bengkayang, Nama Oknum Polisi Aktif Terseret
Nama Oknum Polisi Aktif Terseret: Publik Desak Polda Kalbar Buka Semuanya!

Bengkayang I GemaTipikor — Pengungkapan 2 kilogram narkotika jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat di wilayah perbatasan Bengkayang pada Jumat (8/5/2026) menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Kasus ini tak lagi sekadar soal peredaran narkoba lintas wilayah, tetapi mulai menyeret dugaan keterlibatan aparat aktif kepolisian di dalam pusaran jaringan haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berinisial DN dalam operasi tersebut. Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 2 kilogram.
Namun yang membuat publik tersentak, DN disebut-sebut merupakan anggota aktif kepolisian yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Seluas, Kabupaten Bengkayang. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika langsung memantik sorotan tajam dan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana jaringan ini bekerja dan siapa saja yang terlibat?
Kasus ini dinilai menjadi ujian paling serius bagi komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan tubuh internal dari dugaan keterlibatan mafia narkotika. Masyarakat kini menunggu langkah tegas, terbuka, dan tanpa kompromi dari Polda Kalbar.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh dilakukan setengah hati ataupun tertutup.
“Jika benar ada keterlibatan anggota aktif, maka proses hukumnya wajib dibuka secara terang-benderang. Jangan ada ruang abu-abu. Publik berhak tahu bagaimana perkara ini ditangani dan sejauh mana pembenahan internal dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi menjadi harga mati dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, publik tidak ingin melihat adanya kesan perlindungan terhadap oknum ataupun upaya meredam fakta yang berkembang.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan perlindungan korps. Jika ada yang bermain, harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya tajam.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalbar belum membeberkan secara rinci dugaan peran DN dalam jaringan narkotika tersebut maupun perkembangan pemeriksaan etik dan internal terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dikabarkan masih terus melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya aktor lain di balik jaringan peredaran sabu lintas perbatasan tersebut. (Tim )





