NasionalPemerintahan

Risiko Bisnis Bukan Force Majeure, MA Tegaskan Integritas Akad Syariah

Jakarta, GemaTipikor – Sabtu 9 Mei 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 179/K/Ag/2017 menegaskan bahwa penurunan omzet usaha tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure), melainkan merupakan risiko bisnis yang harus ditanggung pelaku usaha. Putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam menjaga integritas akad dan kepastian hukum dalam sistem perbankan syariah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menekankan bahwa dalil force majeure tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk membebaskan debitur dari kewajiban pembayaran utang. Pihak yang mengajukan alasan keadaan memaksa wajib membuktikan secara konkret adanya peristiwa luar biasa yang benar-benar berada di luar kendali dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa penurunan omzet akibat perubahan kondisi pasar atau kebijakan pemerintah merupakan bagian dari dinamika usaha yang secara inheren telah menjadi risiko perdagangan (business risk). Karena itu, kondisi tersebut seharusnya telah diperhitungkan sejak awal ketika akad pembiayaan ditandatangani.

Perkara ini bermula dari sengketa antara seorang nasabah pembiayaan murabahah dengan sebuah bank syariah. Nasabah mengaku mengalami kesulitan membayar kewajiban setelah usaha obat herbal miliknya mengalami penurunan pendapatan akibat hadirnya kebijakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat pelanggan beralih ke layanan kesehatan pemerintah sehingga usahanya terpuruk.

Atas dasar itu, nasabah meminta agar sisa kewajibannya dihapuskan dan proses lelang jaminan oleh pihak bank dibatalkan. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, MA menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan pemerintah dengan ketidakmampuan absolut debitur untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan negara dipandang sebagai dinamika pasar yang lazim dalam dunia usaha, bukan hambatan hukum atau fisik yang secara langsung menghalangi pembayaran utang.

Selain itu, bank dinilai telah menjalankan prosedur secara sah dan sesuai ketentuan hukum, termasuk memberikan somasi sebanyak tiga kali sebelum melakukan eksekusi jaminan melalui KPKNL. Karena itu, tindakan lelang agunan dinyatakan bukan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan ini dipandang penting dalam memperkuat stabilitas sistem perbankan syariah. Apabila penurunan omzet semata dapat dijadikan alasan force majeure, maka akan muncul risiko sistemik yang membahayakan kepastian kontrak dan merugikan lembaga keuangan maupun nasabah penyimpan dana.

Mahkamah Agung melalui putusan tersebut juga mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha bahwa kesulitan ekonomi biasa tidak otomatis menghapus kewajiban kontraktual. Keadaan memaksa harus benar-benar bersifat luar biasa, tidak terduga, serta terbukti secara empiris memutus kemampuan debitur untuk memenuhi prestasinya.

Putusan Nomor 179/K/Ag/2017 sekaligus mempertegas bahwa integritas akad syariah harus tetap dijaga sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip amanah dalam hubungan pembiayaan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button