Vonis Hendri Siregar Belum Menuntaskan Kasus Rokok Ilegal Kalbako
Tiga DPO Masih Misterius dan Negara Terancam Rugi

Bengkayang | GemaTipikor – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang terhadap terdakwa Hendri Siregar dalam perkara penyelundupan rokok ilegal merek Kalbako dinilai belum menyentuh akar persoalan. Meski Hendri telah divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan pada 6 Januari 2026, fakta persidangan justru mengungkap adanya tiga pelaku lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tersentuh hukum.
Perkara ini sebelumnya disidangkan pada 19 November 2025, di mana dalam persidangan terungkap peran Hendri Siregar tidak berdiri sendiri. Keterangan terdakwa dan hasil pengembangan perkara oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa terdapat jaringan penyelundupan rokok ilegal yang terorganisir, dengan tiga nama lain yang kini berstatus buronan.
Ironisnya, meski putusan terhadap Hendri telah inkrah, kejelasan penanganan terhadap para DPO justru terkesan stagnan. Padahal, praktik peredaran rokok ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang secara langsung merugikan keuangan negara dari sektor cukai, sekaligus merusak iklim usaha rokok legal yang taat pajak.

Secara hukum, kewenangan penetapan dan penanganan DPO dalam perkara kepabeanan dan cukai berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai institusi eselon I di bawah Kementerian Keuangan RI. Penetapan DPO dilakukan apabila pihak yang dipanggil secara sah mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan keberadaannya tidak diketahui.
Selain PPNS Bea dan Cukai, Penyidik Polri juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan serta menetapkan DPO dalam perkara kepabeanan dan cukai sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan kewenangan tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam memburu para buronan yang diduga menjadi aktor penting di balik masuknya rokok ilegal Kalbako ke wilayah Kalimantan Barat.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini, awak media GemaTipikor telah mengajukan konfirmasi resmi kepada pihak Bea Cukai Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Januari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan maupun klarifikasi yang diberikan kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah penegakan hukum dalam kasus rokok ilegal hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan distribusi dibiarkan bebas?
GemaTipikor menilai, tanpa penangkapan dan pengungkapan peran tiga DPO tersebut, perkara rokok ilegal Kalbako berpotensi menjadi preseden buruk penegakan hukum, sekaligus membuka ruang berulangnya praktik penyelundupan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak setengah hati, serta membuka secara terang perkembangan pengejaran para buronan kepada publik.(TIM)



