Topik Terkini
Satres Narkoba Polres Tapsel Tangkap 4 Warga Paluta Diduga Pengedar Shabu

PALUTA,Gematipikor.com- Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, 4 (empat) pelaku yaitu HMS (24), SA (26), FA (18), RS (48), di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H, melalui AKP Maria Marpaung, SE menyampaikan bahwa pada hari Minggu 25 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Atas informasi tersebut kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud dan setibanya di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara Personil Satres Narkoba Polres Tapsel menuju kekebun sawit dan sekira pukul 14.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang mencurigakan sedang duduk,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Selanjutnya, Personil Satres Narkoba Polres Tapsel mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya, yang mana kedua laki-laki tersebut mengaku bernama HMS dan SA,
“Dimana dari HMS berhasil disita 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan shabu dan dari SA disita 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan shabu. Berdasarkan keterangan SA bahwa ianya baru membeli shabu dari HMS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian sekira pukul 14.40 Wib datang seorang laki-laki kekebun tersebut dan Personil Satres Narkoba Polres Tapsel langsung mengamankannya yang mengaku bernama FA.
Kemudian Personil Satres Narkoba Polres Tapsel menyuruh FA untuk mengeluarkan isi sakunya, dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan dari keterangan FA bahwa ianya disuruh oleh HMS untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli namun dikarenakan sipembeli tidak jadi membeli shabu kemudian FA hendak mengantarkan kembali shabu tersebut kepada HMS.
Setelah dilakukan introgasi terhadap HMS di TKP menerangkan bahwa shabu yang disita tersebut diperoleh dari orangtuanya yang bernama RS sebanyak 1 (satu) Dji dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayar setelah shabu habis terjual. Berdasarkan keterangan HMS. Kemudian Personil Satres Narkoba Polres Tapsel berangkat kerumahnya dan sekira pukul 15.30 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel tiba dirumah RS dari dapur rumah RS langsung melarikan diri, selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RS dimana pada saat diamankan dari 1 (satu) buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti shabu. RS membenarkan bahwa benar ada memberikan shabu kepada HMS dan mengakui bahwa masih ada menyimpan shabu didalam rumahnya, kemudian Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksan didalam kamar rumah tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan barang bukti shbau lainnya,” jelas Maria.
Selanjutnya, pelaku HMS, SA, FA dan RS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari HMS, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.49 (nol koma empat puluh sembilan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.50 (nol koma lima puluh) Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisian plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Yang disita dari SA, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.07 (nol koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam.
Yang disita dari FA, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.14 (nol koma empat belas) Gram.
Yang disita dari RS, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan, 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang ddiuga berisikan shabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat keseluruhan 17.78 (tujuh belas koma tujuh puluh delapan) Gram. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).
Yang disita dari dalam rumah, 1 (satu) buah kotan handphone yang didalamnya ditemukan, 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 4 (ermpat) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibakut dengan kertas tissu seberat 4.54 (empat koma lima puluh empat) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat *3.06 (tiga koma nol enam) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang ddiuga berisikan shabu yang dbalut dengan kertas tissu seberat 5.22 (lima koma dua puluh dua) Gram,” pungkas Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung.



