Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan Warisan Tanah di PN Jakarta Timur

Jakarta,Gematipikor – Sidang Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait hasil penjualan tanah warisan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM,(Senin 23 Februari 2026).
Berdasarkan surat pelimpahan tertanggal 13 Januari 2026 dengan nomor B-408/M.1.13.3/Eoh.2/01/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., mendakwa terdakwa Armando Herdian atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan distribusi hasil penjualan objek tanah warisan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Perkara bermula dari harta warisan almarhum Tanudibroto yang meninggal dunia pada 24 November 1989 di Utrecht, Belanda. Warisan tersebut berupa:
1. Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 53/Dukuh seluas 21.860 m² di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
2. Sebidang tanah adat (belum bersertifikat) seluas kurang lebih 13.700 m² di lokasi yang sama.
Para ahli waris kemudian sepakat menjual objek warisan tersebut dan menunjuk Alfons sebagai kuasa hukum untuk mengurus proses penjualan melalui Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 4 (7 Maret 2018) serta Addendum Nomor 09 (10 Juli 2019) yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam addendum tersebut disepakati bahwa para ahli waris memperoleh 60 persen dari NJOP 2018 atau maksimal Rp100 miliar secara bersih, sedangkan sisa hasil penjualan menjadi hak pihak kuasa dengan kewajiban menanggung pajak dan biaya lain.
Penjualan kepada Pemprov DKI Jakarta
Pada 2019, objek tanah tersebut dijual kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui beberapa satuan kerja perangkat daerah, dengan rincian:
1. Tahap I (24 September 2019)
Pelepasan 2/3 SHM 53/Dukuh kepada Dinas Kehutanan DKI Jakarta senilai Rp116.432.250.000.
2. Tahap II (18 Desember 2019)
Pelepasan tanah adat kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta senilai Rp84.800.000.000.
3. Tahap III (23 Desember 2020)
Pelepasan sisa lahan 7.747 m² kepada Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta senilai Rp58.220.250.000.
Dana tahap ketiga ditransfer ke rekening terdakwa Armando Herdian.
Distribusi hasil tahap I dan II disebut telah dilaksanakan tanpa sengketa. Namun, pada tahap III muncul persoalan terkait pembagian dana.
JPU mengajukan dua alternatif dakwaan:
• Kesatu: Dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
• Kedua: Dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Menurut dakwaan, terdakwa telah menerima dana Rp58,22 miliar dari pelepasan tahap III. Sebagian dana disebut telah ditransfer ke sejumlah ahli waris dan pihak terkait, termasuk pembayaran kepada Alfons sebesar Rp5,52 miliar.
Namun, JPU menyebut terdakwa belum membayarkan bagian untuk dua pihak, yakni:
• Abdurohim sebesar Rp11.484.328.000
• Wiratmoko sebesar Rp14.212.187.000
Total dugaan kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp25,69 miliar.
Hingga berita ini disusun, perkara masih dalam tahap persidangan dihadirkan saksi- saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dakwaan yang dibacakan jaksa Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H. merupakan uraian sepihak dari penuntut umum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa berhak menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukumnya, dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan yang inkracht dari pengadilan.
Reporter : Alred
Rilis Dari : SIPP PN Jaktim





