
Pekanbaru, GemaTipikor – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (26/3/2026).
Sidang ini menjadi tahapan awal dalam proses peradilan terhadap Abdul Wahid yang didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arif Setiawan, serta Dani M. Nursalam.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Prof. R. Soebakti, S.H., dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, pelaksanaannya dimajukan menjadi pukul 09.00 WIB. Perubahan jadwal tersebut berdampak pada terbatasnya akses bagi keluarga terdakwa di dalam ruang sidang.
Untuk menjaga keterbukaan informasi, pihak pengadilan menyediakan fasilitas layar monitor bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi, membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Juru Bicara KPK, Jonson, menyampaikan bahwa Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
• Pasal 12 huruf e dan/atau f, terkait dugaan pemerasan dalam jabatan atau penerimaan suap
• Pasal 12B, mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan
• Juncto Pasal 20 KUHP, terkait penyertaan dalam tindak pidana
Kehadiran Abdul Wahid dengan mengenakan rompi tahanan KPK menarik perhatian publik. Sejumlah massa pendukung tampak memadati area pengadilan sejak pagi hari.
Aparat keamanan melakukan pengamanan terpadu guna mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan jalannya persidangan tetap kondusif. Pengaturan arus pengunjung juga dilakukan untuk menghindari penumpukan di area sidang.
Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai momentum penting dalam menguji komitmen penegakan hukum serta integritas birokrasi di Provinsi Riau.
(Sakban)





