Daerah

SPBU Tugu BI Sintang Dilalap Api, Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi Terkuak

Sintang, Kalbar | GemaTipikor — Kebakaran yang melanda SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, kawasan Tugu BI Sintang, Jumat (2/1/2025), bukan sekadar insiden teknis biasa. Peristiwa ini justru membuka tabir dugaan praktik ilegal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken—aktivitas terlarang yang disinyalir telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.

Insiden bermula saat sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KB 6791 mengantri pengisian Pertalite. Alih-alih dimasukkan ke tangki kendaraan, BBM justru dialirkan ke dalam jeriken. Dalam hitungan detik, percikan api muncul dan langsung menyambar kendaraan, memicu kepanikan pengunjung serta operator SPBU.

Pengisian BBM subsidi langsung ke jeriken dari nosel SPBU merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keselamatan dan tata kelola distribusi energi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut diduga telah menjadi rutinitas. Rekaman video yang beredar luas di media sosial bahkan memperlihatkan pengakuan pembeli bahwa pengisian BBM ke jeriken di SPBU tersebut merupakan hal yang lazim terjadi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dialihkan ke jeriken dan mengalir ke jaringan distribusi ilegal. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian, hak masyarakat terampas, dan keselamatan publik dipertaruhkan. Insiden kebakaran ini sekaligus menyingkap kegagalan fungsi pengawasan, baik dari pengelola SPBU, aparat pengawas, maupun Pertamina sebagai penanggung jawab distribusi energi nasional.

Jika benar praktik ini telah berlangsung lama, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana dalam distribusi BBM bersubsidi. Tidak adanya korban jiwa dalam kejadian ini disebut sebagai keberuntungan belaka, mengingat potensi ledakan dan korban massal yang bisa saja terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 64.786.12 Tugu BI Sintang belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam di tengah mencuatnya dugaan skandal distribusi BBM subsidi justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan tanggung jawab hukum.

Penegak hukum didesak untuk segera bertindak tegas, mulai dari penyegelan SPBU, audit menyeluruh distribusi BBM, pemeriksaan operator dan pengelola, hingga penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Api yang menyala di SPBU Tugu BI Sintang harus menjadi peringatan keras bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa manusia.(TIM)

Related Articles

Back to top button