Tercium Pelanggaran Serius: PT Sinar Karya Sentosa Diduga Langgar K3 dan Biarkan Pencemaran
Aparat Diminta Turun Tangan

Pontianak I GemaTipikor — Operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membiarkan pencemaran debu organik yang berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.
Dugaan ini menguat setelah Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama Media Gema Tipikor melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (18/12/2025), menindaklanjuti laporan warga yang selama ini mengaku resah namun merasa tidak mendapat respons serius dari pihak terkait.

Temuan awal di lapangan mengindikasikan adanya praktik operasional yang patut dipertanyakan. PT Sinar Karya Sentosa diduga:
Mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa kejelasan perlindungan ketenagakerjaan,
Mengabaikan penerapan standar K3 sebagaimana diwajibkan undang-undang,
Membiarkan debu organik beterbangan bebas tanpa sistem pengendalian lingkungan yang memadai.
Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dinilai bukan sekadar lalai, melainkan berpotensi melakukan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Debu, Kesehatan, dan Dugaan Pembiaran Sistemik
Paparan debu organik bukan isu sepele. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan pernapasan, penyakit paru kronis, hingga menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Ironisnya, di tengah risiko tersebut, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas produksi tanpa standar pengamanan yang layak.

Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial: di mana fungsi pengawasan? Apakah pengendalian lingkungan dan K3 hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas, sementara dampak nyata ditanggung pekerja dan warga?
Regulasi Tegas, Dugaan Pelanggaran Nyata
Sejumlah aturan hukum secara eksplisit mengatur kewajiban perusahaan, namun diduga tidak dijalankan oleh PT Sinar Karya Sentosa, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha melindungi tenaga kerja dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis.
Kepmenkes Nomor 261/MENKES/SK/II/1998, terkait nilai ambang batas paparan debu di lingkungan kerja.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang mengatur kewajiban pengukuran kualitas udara, pengendalian debu, serta penyediaan APD.
Pembiaran terhadap paparan debu tanpa pengendalian memadai bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.
Desakan Tegas: Jangan Tunggu Korban
Tim Monitoring AWI menegaskan bahwa pemantauan ini akan berlanjut dan tidak berhenti pada inspeksi awal. Seluruh temuan akan dikompilasi sebagai bahan untuk langkah lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada instansi pengawas ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat pengawas dan penegak hukum. Apakah negara hadir melindungi pekerja dan warga, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran berlarut hingga menimbulkan korban?
Publik kini menunggu tindakan tegas. Sebab keselamatan kerja dan lingkungan hidup bukan ruang kompromi, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.( TIM )





