Tunjukkan Soliditas, 8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

Sumatera, GemaTipikor – Delapan pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen solidaritas dengan membantu daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh melalui mekanisme hibah antar daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah terdampak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Muhammad Tito Karnavian. Edaran itu mendorong daerah yang tidak terdampak bencana untuk ikut berpartisipasi membantu daerah lain sebagai bentuk gotong royong nasional.
Surat edaran tersebut lahir setelah adanya ketimpangan kondisi fiskal pascabencana. Sejumlah daerah di Aceh tidak menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD), sementara beberapa daerah di Sumatera Utara justru memperoleh pengembalian dalam jumlah besar meski terdampak relatif ringan oleh bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.
Dalam keterangannya pada forum Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan, terutama di wilayah Aceh yang masih menghadapi tantangan berat dalam pemulihan.
“Kami mengimbau daerah di Sumut untuk membantu Aceh. Hasilnya, delapan daerah sudah menyatakan komitmen,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, berikut rincian komitmen bantuan hibah antar daerah:
• Kota Medan → Kabupaten Aceh Tamiang: Rp50 miliar
• Kabupaten Deli Serdang → Kabupaten Aceh Timur: Rp50 miliar
• Kabupaten Simalungun → Kabupaten Aceh Utara: Rp30 miliar
• Kabupaten Asahan → Kabupaten Bireuen: Rp30 miliar
• Kabupaten Serdang Bedagai → Kabupaten Pidie Jaya: Rp25 miliar
• Kabupaten Labuhanbatu Selatan → Kabupaten Aceh Tengah: Rp25 miliar
• Kota Pematangsiantar → Kabupaten Bener Meriah: Rp25 miliar
• Kabupaten Labuhanbatu → Kabupaten Gayo Lues: Rp25 miliar
Tito menegaskan bahwa nilai bantuan tersebut memiliki dampak signifikan, terutama untuk pembangunan hunian tetap (huntap) serta pemulihan fungsi pemerintahan di daerah terdampak.
“Di sana Rp25 miliar bukan angka kecil. Itu bisa untuk pembelian lahan, pembangunan hunian tetap, hingga menghidupkan kembali pemerintahan,” jelasnya.
Pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah memastikan mekanisme hibah antar daerah ini akan diawasi secara ketat agar penyaluran berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Saat ini, penanganan bencana di wilayah terdampak di Aceh telah memasuki fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Secara umum, layanan dasar dan infrastruktur mulai kembali berfungsi, meskipun sebagian masih bersifat sementara.
“Sebagian besar sudah normal secara fungsional. Jalan dan jembatan memang belum sepenuhnya sempurna, tetapi sudah dapat dilalui, terutama untuk mendukung distribusi logistik,” pungkas Tito.
Editor: AH
Reporter: Sakban





