NasionalTopik Terkini

Pengaturan "Undue Delay" dalam KUHAP 2025 Dinilai Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Oleh: Ones Syahputra Sipahutar Hakim Pengadilan Negeri Rantau

Jakarta, GemaTipikor – Ketentuan mengenai undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek baru praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinilai menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 158 huruf e dan dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta mendorong proses penegakan hukum yang lebih akuntabel, 12 Juli 2026.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Enos Syahputra Sipahutar, Hakim Pengadilan Negeri Rantau, dalam artikel hukum yang diterbitkan di Dandapala pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam tulisannya, Enos menilai masih terdapat ruang penafsiran terhadap ketentuan tersebut karena KUHAP 2025 belum menjelaskan secara rinci mengenai pengertian “alasan yang sah”, pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan, maupun sejak tahapan mana penundaan penanganan perkara dapat dipersoalkan.

Menurut Enos, berdasarkan penafsiran sistematis terhadap ketentuan KUHAP 2025, hak mengajukan permohonan praperadilan atas dasar undue delay tidak semestinya hanya dimiliki oleh tersangka. Ia berpendapat bahwa korban, pelapor, keluarga para pihak, maupun advokat yang mendapat kuasa juga memiliki kepentingan hukum terhadap kepastian penyelesaian perkara sehingga patut diberikan hak untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ia juga berpendapat bahwa dugaan undue delay dapat dinilai sejak tahap penyelidikan. Alasannya, penyelidikan merupakan pintu awal proses pidana sehingga apabila suatu laporan berhenti tanpa kejelasan sejak tahap tersebut, kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dapat terganggu.

Dalam artikelnya, Enos menjelaskan bahwa tidak setiap penundaan penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai undue delay. Penundaan masih dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang sah, misalnya ketika penyelesaian perkara pidana bergantung pada putusan perkara perdata (prejudicieel geschil) atau ketika penyidikan dihentikan berdasarkan ketentuan KUHAP karena tidak cukup bukti maupun telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia menambahkan bahwa karena KUHAP 2025 belum memberikan definisi mengenai “alasan yang sah”, penilaian terhadap ada atau tidaknya undue delay pada akhirnya akan menjadi kewenangan hakim praperadilan. Hakim, menurutnya, tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah aparat penegak hukum telah bekerja secara aktif, profesional, dan proporsional atau justru membiarkan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai penutup, Enos menyimpulkan bahwa keberadaan undue delay sebagai objek baru praperadilan merupakan instrumen penting untuk memperkuat pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Namun efektivitas penerapannya akan sangat bergantung pada penafsiran hakim dalam memastikan setiap perkara pidana ditangani secara efektif, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Artikel tersebut mengutip sejumlah referensi, antara lain Naskah Akademik RUU Hukum Acara Pidana 2025, Anotasi KUHAP karya Eddy O.S. Hiariej dkk., bahan pelatihan teknis yudisial Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung, serta publikasi ilmiah mengenai praperadilan dan perlindungan hak tersangka.

Reporter: Ali Han
Dandapala Contributor

Related Articles

Back to top button