Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. JAM Pidsus Pastikan Agenda Penegakan Hukum Tetap Efektif
Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut, Sabtu 11 Juli 2026).
Penunjukan Rudi Margono, yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan Plt. dilakukan sebagai langkah administratif untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan JAM Pidsus, yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Dengan adanya penunjukan tersebut, roda organisasi di bidang tindak pidana khusus diharapkan tetap berjalan normal, termasuk dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan tugas lain yang menjadi kewenangan JAM Pidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap berbagai perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tetap berlanjut tanpa perubahan kebijakan akibat pergantian pejabat di lingkungan JAM Pidsus.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penetapan pejabat definitif akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku setelah proses administrasi dan pertimbangan internal diselesaikan.
Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. JAM Pidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memastikan agenda penegakan hukum tetap berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan.
Reporter: Ali Han
Kasipenkum Anang Supriatna, S.H., M.H





