Berita PilihanNasional

Harta Warisan Belum Dibagi Bukan Milik Pribadi, MA Ingatkan Larangan Penjualan Sepihak

Jakarta, GemaTipikor –  Penjualan harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa tuntutan ganti rugi. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang menekankan bahwa harta warisan yang belum dibagi merupakan hak bersama seluruh ahli waris, Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam artikel yang diterbitkan Humas Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa harta peninggalan pewaris, baik yang dikenal sebagai tirkah dalam hukum Islam maupun boedel waris dalam hukum perdata, belum menjadi milik bebas salah satu ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah.

Penguasaan fisik atas rumah, tanah, maupun dokumen kepemilikan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjual seluruh objek warisan. Setiap tindakan pengalihan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas harta tersebut.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa tindakan menjual harta warisan yang masih atas nama pewaris tanpa persetujuan ahli waris lain bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum waris Islam. Selain melanggar hak ahli waris lainnya, tindakan tersebut dapat mengurangi atau menghilangkan bagian yang menjadi hak mereka.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa waris seharusnya ditempuh melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Apabila tidak tercapai kesepakatan, ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama sesuai Pasal 188 KHI.

Dari sisi hukum perdata, transaksi jual beli juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, Pasal 1471 KUHPerdata menegaskan bahwa seseorang tidak dapat menjual barang yang bukan sepenuhnya menjadi miliknya.

Mahkamah Agung turut mengingatkan pembeli agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi atas tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama pewaris. Pembeli yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa objek tersebut merupakan harta warisan yang belum dibagi tidak serta-merta memperoleh perlindungan sebagai pembeli beritikad baik.

Apabila penjualan sepihak tetap dilakukan, ahli waris yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi sesuai nilai bagian warisnya. Gugatan tersebut harus memuat secara jelas hubungan kewarisan, objek warisan, tindakan penjualan, pihak yang terlibat, serta besaran kerugian yang dialami.

Melalui penegasan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, Mahkamah Agung menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ahli waris dan kepastian hukum dalam setiap transaksi atas harta warisan. Sebelum dilakukan pembagian secara sah, tidak seorang pun ahli waris berwenang memperlakukan seluruh harta peninggalan sebagai milik pribadinya.

Reporter: Ali Han

Humas MARI

Related Articles

Back to top button