Camat Kendal Fasilitasi Klarifikasi Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Karangrejo

Ngawi, Gematipikor.com – Polemik pemberhentian sementara perangkat Desa Karangrejo, Diana, memasuki babak baru. Camat Kendal, Sofwan Ahmadi, menggelar rapat klarifikasi dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa pada Rabu (16/7/2025) di bekas gedung SDN 3 Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi Nomor 400.10.2.2/544/404.312/2025, serta permohonan resmi dari Kepala Desa Karangrejo melalui surat Nomor 400.10.2.2/05/404.614.3/2025, terkait pengajuan pemberhentian sementara terhadap Diana, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Karangrejo Kuwat, Sekretaris Desa, Ketua BPD, seluruh perangkat desa, dan Diana sebagai pihak terlapor. Camat Kendal menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan demi memperoleh klarifikasi langsung dari masing-masing pihak, agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan objektif dan adil.
“Tujuan rapat adalah untuk memberikan kesempatan klarifikasi dari kedua belah pihak agar kami bisa bersikap objektif,” ujar Sofwan Ahmadi di hadapan peserta rapat.
Dalam pelaksanaannya, Camat menerapkan kebijakan khusus berupa larangan penggunaan ponsel selama rapat berlangsung. Kebijakan tersebut, menurut Sofwan, merupakan arahan langsung dari DPMD demi menjaga objektivitas dan kerahasiaan forum klarifikasi.
“Saya hanya menindaklanjuti instruksi dari DPMD, terutama dari Pak Kabul. Kami berada di bawah koordinasi mereka, jadi mengikuti arahan yang diberikan,” imbuhnya.
Kepala Desa Soroti Masalah Disiplin dan Domisili
Kepala Desa Karangrejo, Kuwat, mengungkap bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada Diana selama dua tahun terakhir. Salah satu poin pelanggaran yang menjadi sorotan adalah terkait persoalan domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan.
> “Sejak dua tahun sudah diberikan SP dari 1, 2, dan 3, tapi selalu diabaikan. Kami dari desa, BPD, Pak Camat, bahkan DPMD sudah memberikan pembinaan, tapi tidak digubris,” ungkap Kuwat.
Mengacu pada Peraturan Bupati, perangkat desa diwajibkan berdomisili di desa tempat mereka bertugas. Hingga kini, Diana belum memindahkan domisili ke Desa Karangrejo, meskipun telah beberapa kali ditegur.
> “Pekerjaan pemerintahan resmi diikat peraturan. Salah satunya soal kewajiban domisili. Kalau aturannya jelas, kenapa tidak dipatuhi?” tambahnya.
Diana Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Diana membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tetap aktif menjalankan tugas sehari-hari. Ia menilai bahwa alasan administratif seperti domisili seharusnya tidak dijadikan dasar pemberhentian, apalagi jika dilihat dari kinerjanya yang tetap berjalan.
“Saya tetap masuk kerja dan menjalankan tugas. Tapi perihal domisili terus dipersoalkan. Padahal ada perangkat lain yang ijazahnya di bawah saya tapi tidak dipermasalahkan,” tegas Diana.
Keputusan Akhir di Tangan DPMD Kabupaten Ngawi
Hingga saat ini, keputusan akhir terkait pengajuan pemberhentian sementara terhadap Diana masih berada di tangan DPMD Kabupaten Ngawi. Camat Kendal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun sebelum ada arahan resmi dari instansi pembina tersebut.(Bambang)





