Kejati Kalbar Penuhi Permohonan Kejari Sambas,
Hentikan Penuntutan Pengguna Narkotika dengan Mengedepankan Restoratif Justice

Pontianak, GemaTipikor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dengan menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada, 25/11/2025.
Kepala Kejari Sambas, menyampaikan permohonan nya kepada Kejati Kalbar terkait REHABILITASI DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF, PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA permohonan ini dilakukan setelah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Jaksa Agung mengenai penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Tersangka diketahui merupakan pengguna narkotika kategori ringan, bukan pengedar, dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu upaya kami agar proses penegakan hukum dapat benar-benar memberikan keadilan yang proporsional, terutama bagi pengguna yang ingin pulih,” ujar pihak Kejari Sambas dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa RJ bukan berarti memaklumi tindak pidana, namun memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku yang lebih membutuhkan pemulihan ketimbang hukuman penjara.
Melibatkan Korban dan Masyarakat
Dalam proses RJ tersebut, kejaksaan mempertemukan tersangka, keluarga, pihak terkait, serta tokoh masyarakat. Semua pihak akhirnya sepakat bahwa yang bersangkutan lebih tepat menjalani rehabilitasi dibanding diproses melalui jalur pengadilan. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara dan disahkan sebagai dasar penghentian penuntutan.
Unsur terkait yang hadir dalam proses mediasi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Sambas. Menurutnya, pendekatan ini memberikan harapan baru bagi keluarga dan masyarakat, terutama dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme yang lebih edukatif dan solutif.
Mendukung Program Pemulihan
Kejari Sambas berharap bahwa penerapan RJ pada kasus penyalahgunaan narkotika dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan. “Pengguna adalah korban yang perlu dibantu, bukan semata-mata dihukum. Selama syarat terpenuhi, RJ akan kami dorong sebagai opsi penanganan yang lebih bermanfaat,” tambah pihak kejaksaan.
Dengan penghentian penuntutan ini, tersangka diarahkan menjalani program rehabilitasi yang diawasi oleh instansi terkait. Kejari Sambas juga menekankan bahwa RJ hanya berlaku bagi pengguna, bukan bagi pengedar atau jaringan peredaran narkotika.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan dampak negatif narkotika di masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin berubah dan kembali ke lingkungan sosial secara produktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, memimpin Ekspose Permohonan Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,, didampingi Wakajati Erich Folanda, SH.MHum, Aspidum, Koordinator Kejari dan Kacabjari se-Kalbar, Para Kasi, serta Jaksa Asesmen, yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Wildan als Koima binti Ilham, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kategori pengguna, bukan pengedar. Permohonan tersebut diajukan setelah dilakukan serangkaian penelitian berkas dan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk asesmen medis dan sosial yang menunjukkan bahwa tersangka membutuhkan pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan formil dan materil sebagaimana ketentuan Pedoman 18 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sambas kemudian mengajukan ekspose Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Kejati Kalbar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam ekspose tersebut dipaparkan bahwa :
1. Barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri dan katagori pengguna terakhir.
2. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
3. Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatan, serta didukung keluarga dan lingkungan sosial yang siap melakukan pendampingan.
4. Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap, karena sebagai pengguna katagori sedang.
5. Surat Pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Sulasman, SH.MH, setelah melalui kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jampidum Jullikar Tanjung, SH.MH atas nama Jampidum menyetujui permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif, serta menetapkan bahwa tersangka akan menjalani program rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi selama 4 (empat) bulan di Yayasan Geratak Sambas (swasta) dan pasca rehabilitasi berupa sanksi sosial selama 1 bulan membersihkan tempat ibadah yang diawasi Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Sambas yang responsif dan tepat. Beliau menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika terhadap pengguna memang harus mengedepankan aspek pemulihan, bukan sekadar pemidanaan, sejalan dengan kebijakan Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara lebih humanis dan efektif, serta penanganannya harus cermat sampai diupayakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif, dan pasca rehabilitasi terkait sanksi social.
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan tersangka dapat pulih dan kembali berfungsi secara positif dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat, serta menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tetap mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan sosial.(Darso).





