Proyek Pintu Air Irigasi Kubu Raya Disorot: Retakan Konstruksi, Timbunan Diduga Asal Jadi
Kinerja Pengawasan BWSK I Pontianak Terancam Dipertanyakan

Kubu Raya I GemaTipikor – Pembangunan Pintu Air Irigasi di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan oleh CV Ilham Rezky Abadi memantik atensi publik setelah tim pemantau menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis pada sejumlah bagian konstruksi. Sejumlah temuan lapangan mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak selaku pihak teknis yang bertanggung jawab atas mutu dan kontrol pekerjaan.
Retakan Struktur Muncul di Tahap Awal, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Hasil pemantauan visual menunjukkan adanya retakan memanjang pada lantai beton pintu air serta bagian turap yang tampak berongga dan pecah. Kondisi ini dinilai janggal karena terjadi pada infrastruktur yang masih dalam masa pengerjaan atau belum lama diselesaikan. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas material, metode pengecoran, serta proses pemadatan yang seharusnya mengikuti standar teknis irigasi.

Selain itu, penimbunan tanah di sekitar konstruksi terlihat tidak padat merata, yang berpotensi menimbulkan amblesan dan mengurangi kekuatan struktur pada masa layanan bangunan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis (spek) dan prosedur kerja.
Pengawasan BWSK I Pontianak Disorot
Minimnya ketelitian dalam proses konstruksi dipandang sebagai cerminan pengawasan yang belum maksimal. Padahal BWSK I Pontianak memiliki mandat untuk memastikan kualitas material, metode kerja, pemadatan tanah, hingga dokumentasi teknis berjalan sesuai standar.
Jika dugaan ketidaksesuaian spek ini terbukti, konsekuensinya dapat berdampak pada:
• Berkurangnya umur bangunan irigasi
• Risiko kegagalan konstruksi
• Inefisiensi penggunaan APBN/APBD
• Potensi kerugian keuangan negara
Regulasi Teknis Mengikat Pelaksana dan Pengawas
Pengelolaan konstruksi irigasi tidak dapat terlepas dari regulasi, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 09/2019 tentang SMKK
Permen PUPR No. 27/2016 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Irigasi
Ketidaksesuaian terhadap pedoman teknis dapat berimplikasi hukum apabila berdampak pada kerugian negara atau membahayakan kepentingan publik.
Belum Ada Penjelasan Resmi dari BWSK I Pontianak
Hingga publikasi ini diterbitkan, Satker dan PPK BWSK I Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian konstruksi tersebut. Publik menilai transparansi dan audit teknis diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara.
Sejumlah pihak mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh melalui:
• Pemeriksaan mutu konstruksi
• Audit teknis dan administrasi proyek
• Penegakan standar spek pekerjaan irigasi
Proyek yang dibiayai uang negara seharusnya menghadirkan kebermanfaatan jangka panjang. Dugaan ketidaktepatan pengerjaan menjadi alarm penting agar tidak berujung pada potensi kerugian negara dan kegagalan fungsi layanan irigasi bagi masyarakat.(TIM)





