AWI Kota Pontianak Tegaskan Etika Pers: Klarifikasi Wajib Berbasis Liputan Lapangan
Sanggahan Kalimantan Post Dinilai Cacat Prosedur

Pontianak I GemaTipikor — Asosiasi Wartawan Independen (AWI) Kota Pontianak secara tegas mengkritisi pemberitaan sanggahan yang dimuat media Kalimantan Post terkait temuan Tim Monitoring AWI bersama sejumlah wartawan di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Ketua AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menilai sanggahan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena disampaikan tanpa proses verifikasi dan peliputan langsung di lapangan.
“Klarifikasi media bukan sekadar memuat pernyataan sepihak. Ia harus dibangun melalui verifikasi, observasi, dan kehadiran wartawan di lokasi kejadian. Tanpa itu, pemberitaan menjadi rapuh secara etik,” tegas Budi Gautama.

Tak Ada Wartawan Kalimantan Post di Lokasi
Budi menjelaskan, Tim Monitoring AWI bersama sejumlah wartawan berada cukup lama di lokasi usaha yang diduga terkait penyimpangan distribusi BBM subsidi, melakukan observasi, pendataan, serta dokumentasi visual secara langsung.
Namun faktanya, tidak satu pun wartawan Kalimantan Post terlihat melakukan peliputan di lokasi tersebut.
> “Sangat janggal ketika sebuah media menerbitkan sanggahan seolah-olah menggugurkan temuan lapangan, padahal wartawannya tidak pernah hadir di lokasi. Ini bertentangan dengan prinsip dasar kerja jurnalistik,” ujarnya.
Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik
AWI menilai pemberitaan sanggahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
Pasal 1 KEJ > Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 KEJ > Wartawan menempuh cara-cara profesional, termasuk melakukan liputan lapangan dan pengujian informasi.
Pasal 3 KEJ > Wartawan selalu menguji informasi, melakukan verifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) UU Pers secara tegas mewajibkan pers menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan publik.
Pemilik Usaha Menolak Konfirmasi Langsung
AWI juga menyoroti fakta bahwa Tim Monitoring telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha di lokasi. Namun yang bersangkutan justru menghindar dan menolak memberikan keterangan.
> “Ketika menolak bicara di lapangan, tetapi menyampaikan bantahan melalui media tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan validitas dan motif klarifikasi tersebut,” tegas Budi.
AWI menilai pola ini menguatkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan distribusi BBM subsidi yang sedang disorot publik.
Temuan Lapangan Tetap Berdiri Kokoh
AWI menegaskan bahwa pemberitaan dan sikap organisasinya berbasis fakta lapangan, didukung oleh dokumentasi foto, video, serta data hasil investigasi langsung Tim Monitoring resmi.
Seluruh temuan tersebut akan diproses melalui mekanisme hukum dan disampaikan kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawasan terkait.
Desakan Penegakan Hukum
AWI bersama media mitra mendesak Polres Sanggau dan Polsek Meliau, serta jajaran Polda Kalimantan Barat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penimbunan BBM subsidi dan elpiji yang telah menjadi perhatian publik luas.
AWI mengingatkan, lambannya penindakan berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
AWI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers
Sebagai penutup, AWI menegaskan bahwa media di bawah naungan organisasinya selalu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab, selama dilakukan secara langsung, profesional, dan sesuai etika jurnalistik.
> “Etika pers tidak boleh ditawar. Klarifikasi harus dilakukan di lapangan, bukan sekadar narasi sepihak. Inilah marwah profesi wartawan,” pungkas Ketua AWI.
Catatan Edukatif bagi Insan Pers
1. Utamakan liputan lapangan
2. Wajib melakukan verifikasi
3. Datangi narasumber secara langsung
4. Patuhi KEJ dan UU Pers
5. Hindari sanggahan sepihak
6. Junjung tinggi prinsip keberimbangan
(Bgs/Tim)





