Kesehatan

Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan Kantor Distrik Navigasi Pontianak

Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Non Subsidi Tahun 2020 Diselidiki

Pontianak I GemaTipikor – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (29/12/2025), Tim Penyidik Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB dan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan minyak non subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020. Langkah tegas ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik penyimpangan anggaran, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, antara lain ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah diselidiki. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bagian dari proses pembuktian.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan mendapat pengawalan ketat, termasuk pendampingan dari personel TNI. Aktivitas perkantoran di lingkungan Distrik Navigasi sempat terganggu seiring penyisiran yang dilakukan penyidik sejak pagi hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan akan terus didalami.
“Apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik diminta bersabar menunggu hasil akhir penyidikan, sekaligus menjadikan proses ini sebagai pengingat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk di sektor yang selama ini jarang tersentuh sorotan.(TIM)

Related Articles

Back to top button