Berita Investigasi

Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Puskesmas Siantan Tengah, Kontraktor dan PPK Masih Bungkam

Pontianak I GemaTipikor – Proyek rehabilitasi Puskesmas Siantan Tengah kembali menuai sorotan tajam publik. Seorang mantan pekerja proyek bernama Arpian secara terbuka mengungkap dugaan adanya penyimpangan serius, baik dari sisi teknis konstruksi maupun administrasi, yang dinilai berpotensi mengorbankan mutu dan keselamatan bangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Arpian mengaku terlibat langsung dalam pengerjaan proyek selama kurang lebih empat bulan dua puluh hari. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, ia menilai pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak berpedoman pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Dalam keterangannya, Arpian membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang dianggap krusial dan berpotensi berdampak langsung terhadap kekuatan serta keamanan bangunan Puskesmas.
Dugaan Pengurangan Volume dan Penyimpangan Spesifikasi
Beberapa poin yang disorot antara lain penggunaan tiang pancang berukuran 6 meter, padahal dalam spesifikasi seharusnya 9 meter, yang diduga merupakan bentuk pengurangan volume pekerjaan. Selain itu, ukuran tiang bangunan di lapangan hanya sekitar 27 cm, tidak sesuai dengan standar teknis yang mensyaratkan ukuran 33 cm.
Arpian juga menyoroti pengerjaan pondasi cakar ayam yang diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Alih-alih dilakukan penggalian dengan kedalaman memadai, pondasi disebut hanya dipantek langsung ke tanah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya dukung struktur bangunan.
Tak berhenti di situ, kualitas material bangunan juga dipertanyakan. Penggunaan baja ringan yang diduga tidak berstandar SNI, serta pengerjaan lantai di tujuh ruangan yang tidak menggunakan bondek, melainkan hanya kombinasi wermes dan triplek, dinilai sebagai bentuk pengabaian standar mutu konstruksi.
Hak Pekerja dan Keselamatan Kerja Dipertanyakan
Selain persoalan teknis, Arpian turut mengungkap dugaan pengabaian terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja. Ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp100.000 per hari dengan jam kerja sekitar 7–8 jam, nilai yang dinilai jauh di bawah standar upah tukang maupun kenek bangunan pada umumnya.
Lebih memprihatinkan, Alat Pelindung Diri (APD) disebut tidak disediakan secara layak. Penggunaan APD, menurutnya, hanya dilakukan pada saat tertentu, seperti ketika proyek didokumentasikan, bukan sebagai prosedur keselamatan yang konsisten.
Ia juga menyoroti keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area terbuka agar dapat diakses publik, namun justru disimpan di dalam area proyek, sehingga dinilai menutup akses informasi bagi masyarakat.
Desakan Evaluasi dan Tindak Lanjut
Sebagai pekerja yang terlibat langsung, Arpian menyayangkan dugaan praktik pengerjaan proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya mengutamakan mutu, keselamatan, dan akuntabilitas, namun justru terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Ia mendesak agar pihak berwenang dan aparat pengawasan segera turun tangan untuk menelusuri dan mengevaluasi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, demi menjamin keamanan bangunan dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan yang disampaikan oleh mantan pekerja proyek tersebut.
(TIM)

Related Articles

Back to top button