Sengketa Klaim Lahan Mencuat di Pekayon Jaya, PT Asia Budi Daya Tunjukkan SHGB

Bekasi Selatan,GemaTipikor – Sengketa klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di Kampung Pekayon Jaya, RT/RW 005/026, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/2/2026). Perselisihan tersebut melibatkan PT Asia Budi Daya dengan pihak yang mengatasnamakan kawasan Grand Kemala Lagoon, proyek properti yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT PP (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya.
Kuasa hukum PT Asia Budi Daya, YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., dan Rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., menyatakan kliennya merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 seluas 9.596 meter persegi, hasil pemisahan dari HGB Nomor 422. Objek tanah tersebut juga tercatat dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NOP 32.75.050.003.008.1081.0.
Menurut kuasa hukum, rencana pemasangan plang kepemilikan oleh PT Asia Budi Daya mendapat keberatan dari Hafis dan rekan-rekannya yang mengaku sebagai koordinator kawasan Grand Kemala Lagoon. Keberatan tersebut disampaikan dengan alasan belum adanya surat resmi dari PT PP (Persero) Tbk selaku pengelola kawasan.
“Tidak ada pihak lain yang berhak memasang plang di lokasi tersebut karena menurut kami belum ada izin atau surat resmi dari PT PP,” ujar Hafis kepada awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Asia Budi Daya Ahmad Dailangi.SH.,menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah atas lahan dimaksud. Informasi kepemilikan, kata mereka, juga telah dicantumkan secara terbuka dalam plang yang dipasang di lokasi.
“Kami mengantongi SHGB yang sah atas nama PT Asia Budi Daya dengan Nomor 2355 dan luas 9.596 meter persegi. Dasar haknya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ahmad Dailangi.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan administratif terkait proses perpanjangan SHGB yang diduga melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi. Menurut mereka, proses tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang tidak transparan dalam pengurusan pertanahan.
“Kami mempertanyakan mekanisme perpanjangan SHGB tersebut. Ada indikasi kejanggalan administratif yang perlu diklarifikasi secara terbuka,” lanjut Ahmad.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kewajiban pajak atas objek tanah telah dipenuhi oleh kliennya. Berdasarkan data yang ditunjukkan, PBB terakhir dibayarkan pada September 2025, dengan tanggal cetak dokumen 3 Maret 2025. “Pembayaran pajak ini merupakan bentuk itikad baik serta penguasaan objek tanah yang dilakukan secara sah oleh klien kami,” ujarnya.
Terkait insiden di lapangan, pemasangan plang kepemilikan berakhir secara damai melalui proses mediasi, tanpa adanya adu fisik maupun benturan antar pihak. Dalam mediasi tersebut, Hafis dan rekan-rekannya menyampaikan bahwa pemasangan plang direncanakan dapat dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kuasa hukum PT Asia Budi Daya berharap pihak yang mengatasnamakan koordinator kawasan Grand Kemala Lagoon bersikap kooperatif dan konsisten terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Sementara itu, Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya menilai terdapat penguasaan objek tanah oleh PT PP (Persero) Tbk tanpa izin dari PT Asia Budi Daya.
“Kami memegang legal standing berupa sertifikat SHGB yang sah. Namun objek tersebut diduga dikuasai tanpa persetujuan pemilik hak,” ungkap Arkemo.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PP (Persero) Tbk maupun ATR/BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait klaim kepemilikan lahan maupun dugaan kejanggalan administrasi yang disampaikan kuasa hukum PT Asia Budi Daya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sengketa ini menambah daftar konflik pertanahan di kawasan perkotaan yang berkembang pesat. Para pihak diharapkan menempuh jalur hukum dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum, ketertiban umum, serta perlindungan hak atas tanah secara adil dan transparan.
(Tim)





