KorupsiNasional

Kasus Chromebook Memanas, JPU Tegaskan Dugaan Korupsi Berdasarkan Fakta Persidangan

Jakarta, GemaTipikor – Senin 4 Mei 2026 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keyakinannya atas terpenuhinya unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5), yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Makarim.

Ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum adalah Romli Atmasasmita, seorang pakar hukum pidana. Namun, JPU menyoroti aspek objektivitas keterangan ahli tersebut. Jaksa Roy Riady mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan karena salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari ahli yang bersangkutan.

“Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami dalam menilai independensi dan objektivitas pendapat ahli yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy.

Related Articles

Dari sisi substansi, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pandangan ahli dalam persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Meski ahli menyebut perkara ini masuk dalam ranah administrasi, JPU berpendapat sebaliknya. Jaksa menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa, termasuk dugaan konflik kepentingan yang mengarah pada keuntungan korporasi tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Dalam argumennya, JPU juga mengacu pada konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagaimana diuraikan dalam karya ilmiah ahli sendiri. Dalam persidangan, ahli mengakui bahwa praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung fakta dan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button