DaerahTopik Terkini

Dari Sanggahan ke Audit, Riksus Jadi Dasar Penolakan Pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba

Banjarnegara, GemaTipikor – Bupati Banjarnegara secara resmi menolak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan oleh Inspektorat daerah.

Penolakan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengkaji secara menyeluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus, Bupati Banjarnegara memutuskan tidak memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa Purwasaba,” ujarnya.

Kronologi Proses Seleksi

Proses seleksi perangkat desa dimulai pada 2 Januari hingga 12 Februari 2026, ditandai dengan pembentukan panitia oleh kepala desa, pelaksanaan ujian, hingga penetapan hasil akhir. Namun, setelah pengumuman hasil pada 14 Februari 2026, sejumlah peserta mengajukan sanggahan terhadap aspek teknis pelaksanaan seleksi.

Pada 18 Februari 2026, kepala desa kemudian mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum pengajuan persetujuan ke bupati.

Upaya penyelesaian dilakukan melalui serangkaian audiensi multipihak pada 23 Februari hingga 9 Maret 2026. Forum tersebut melibatkan panitia seleksi, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, Forkopimcam, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta unsur masyarakat.

Audiensi juga difasilitasi oleh LSM Harimau DPC Banjarnegara yang diwakili Kepala Divisi Investigasi, Nur Jangkung. Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan serta keberatan atas proses seleksi.

Situasi di lapangan sempat memanas dengan munculnya aksi protes dari peserta. Sejumlah laporan dugaan kecurangan turut mencuat, termasuk indikasi ketidakterbukaan dan dugaan manipulasi nilai yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Karena belum tercapai kesepahaman, camat mengusulkan dilakukannya Pemeriksaan Khusus (Riksus). Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh bupati dengan memerintahkan Inspektorat melakukan audit pada periode 17 Maret hingga 14 April 2026.

Tursiman menjelaskan, hasil pemeriksaan menjadi dasar objektif dalam pengambilan keputusan.

“Jika tidak ditemukan permasalahan, hasil panitia akan diperkuat. Namun jika ada ketidaksesuaian, itu menjadi dasar untuk tidak memberikan persetujuan,” jelasnya.

Keputusan Akhir

Hasil Riksus diserahkan pada 17 April 2026 dan merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui. Setelah dilakukan audiensi lanjutan dengan Kepala Desa Purwasaba pada 22 April 2026, Bupati menetapkan keputusan final pada 24 April 2026 melalui Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.

Keputusan tersebut menegaskan penolakan pengangkatan perangkat desa, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa agar pelaksanaan seleksi ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan diharapkan tetap menempuh jalur hukum atau administratif secara proporsional apabila masih memiliki bukti tambahan, guna menjaga proses penyelesaian tetap berada dalam koridor hukum.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button