
Jakarta,GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan kembali lima pilar kewenangan utama lembaga peradilan tertinggi tersebut dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga memikul tanggung jawab strategis melalui fungsi pengawasan, pemberian nasihat hukum, administrasi peradilan, serta fungsi pengaturan. Kelima pilar tersebut, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kelima fungsi ini bukan sekadar mandat konstitusional, tetapi juga instrumen untuk memastikan peradilan berjalan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Ketua MA di hadapan jajaran pimpinan lembaga negara dan aparat penegak hukum.
Lima Perma untuk Menjawab Dinamika Hukum
Dalam menjalankan fungsi pengaturan, Mahkamah Agung sepanjang tahun 2025 telah menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Regulasi tersebut dirancang sebagai respons atas perkembangan hukum nasional sekaligus kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Adapun kelima Perma tersebut meliputi:
• Perma Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan keenam atas organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan MA.
• Perma Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
• Perma Nomor 3 Tahun 2025 tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
• Perma Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka perlindungan konsumen.
• Perma Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengadaan hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Ketua MA menegaskan, penerbitan regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaga yudikatif dalam mengisi kekosongan hukum sekaligus memperkuat prosedur peradilan.
“Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen,” tegasnya.
Selain pembenahan regulasi internal, Mahkamah Agung juga menaruh perhatian serius terhadap implementasi reformasi hukum pidana nasional. Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 20 Tahun 2025) secara efektif mulai 2 Januari 2026, MA melakukan langkah antisipatif guna memastikan transisi berjalan konsisten di seluruh lingkungan peradilan.
Sebagai panduan operasional bagi hakim, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Pedoman tersebut disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penerapan hukum acara dan hukum materiil pidana berjalan seragam.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat peradilan serta menjaga kepastian hukum di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi refleksi kinerja lembaga peradilan sepanjang 2025 dan penegasan komitmen MA dalam menjaga independensi, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Reporter : Alred
Penulis: Komang Ardika





