Pengadilan Tinggi Surabaya Terima Kunjungan Calon Hakim dari Frankfurt

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tinggi Surabaya menerima kunjungan seorang calon hakim asal Frankfurt, Jerman, Katharina Freiß (31), pada Rabu (18/2/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari program studi banding dalam rangka memperluas wawasan mengenai sistem peradilan di Indonesia.
Katharina diketahui tengah menjalani masa traineeship periode 2024–2026 di Regional Court of Frankfurt. Lulusan Goethe University Frankfurt tersebut sebelumnya juga memiliki pengalaman bekerja di sejumlah firma hukum internasional di Frankfurt. Dalam kunjungan resminya ke Surabaya, ia didampingi oleh penerjemah, Arsasti Satya Pradyta.
Kedatangan Katharina disambut oleh perwakilan Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H., bersama Sifa’us Rosyidin, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Humas memaparkan struktur empat lingkungan peradilan di Indonesia serta peran strategis hakim dalam sistem hukum nasional.
Bambang menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim di Indonesia meliputi menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Ia menegaskan bahwa hakim tidak diperkenankan menolak perkara dengan alasan belum adanya aturan tertulis.
“Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada aturan tertulis, karena hakim wajib menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Bambang.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan mengenai empat lingkungan peradilan di Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), yang masing-masing memiliki kewenangan dari tingkat pertama hingga kasasi. PT Surabaya sendiri membawahi 35 satuan kerja atau pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pada Peradilan Umum, hakim selain wajib berlatar belakang sarjana hukum, juga mengikuti pelatihan kekhususan sesuai bidang perkara, seperti Tindak Pidana Korupsi, Pemilu, Lingkungan Hidup, Anak, Niaga, Hubungan Industrial, Terorisme, dan Perikanan.
Selain hakim karier, terdapat pula hakim ad hoc pada bidang Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, serta Perselisihan Hubungan Industrial. Formasi persidangan di Indonesia dapat dilaksanakan oleh hakim tunggal, majelis tiga orang hakim, maupun majelis lima orang hakim, menyesuaikan kompleksitas dan kebutuhan perkara.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran pengetahuan hukum lintas negara serta memperkenalkan sistem peradilan Indonesia kepada calon hakim dari luar negeri, sekaligus membuka ruang dialog mengenai praktik peradilan yang berkembang di masing-masing yurisdiksi.
Reporter : Alred
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra





