NasionalTopik Terkini

Diduga Terjadi Kesalahan Pengisian Pertamax di SPBU 34.171.34 Bekasi, Pengawas Akui Kekeliruan

Bekasi,GemaTipikor – Dugaan kesalahan pengisian bahan bakar jenis Pertamax terjadi di SPBU 34.171.34, Bekasi, pada Rabu (25/2/2026). Seorang konsumen mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pengisian sebesar Rp200 ribu, namun kendaraan disebut tidak terisi bahan bakar sebagaimana mestinya.

Menurut keterangan konsumen di lokasi, ia merasa janggal karena indikator bahan bakar mobilnya tidak menunjukkan adanya penambahan setelah pengisian dilakukan. Konsumen kemudian memprotes operator SPBU, dan sempat terjadi perdebatan lantaran pihak konsumen meyakini bahan bakar tidak masuk ke tangki kendaraan.

Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihak pengawas SPBU melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang disampaikan kepada awak media, pengawas lapangan Leo Jaya Kusuma membenarkan adanya kesalahan dalam proses pengisian.

“Memang ada kekeliruan dalam pengisian, dan kami bertanggung jawab untuk mengganti dengan melakukan pengisian ulang sesuai nominal yang dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Pihak SPBU juga menyatakan tidak keberatan apabila konsumen ingin melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan resmi PT Pertamina (Persero) di nomor 135, sebagai bentuk transparansi dan evaluasi pelayanan.

Aspek Perlindungan Konsumen

Peristiwa ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Pasal 4 UU tersebut menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.

Selain itu, pengelolaan dan distribusi bahan bakar minyak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan regulasi terbaru, yang mengatur standar operasional dan tanggung jawab badan usaha dalam kegiatan usaha hilir migas.

Apabila terbukti terjadi kelalaian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban administratif maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas menyatakan kejadian tersebut murni kesalahan teknis dan telah diselesaikan dengan pengisian ulang kepada konsumen yang bersangkutan. Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah terdapat evaluasi internal terhadap operator yang bertugas saat kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam distribusi bahan bakar, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Awak media masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dari pihak manajemen SPBU maupun otoritas terkait guna memperoleh penjelasan lebih komprehensif.

(Tim)

Related Articles

Back to top button