Kemenkopolkam Evaluasi Implementasi SPPT-TI, Soroti Kendala Teknis dan Integrasi Antar-APH

Surabaya, GemaTipikor – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menggelar rapat analisis terkait implementasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Surabaya, sebagai langkah memperkuat integrasi data dan efektivitas penanganan perkara pidana lintas instansi penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 21–22 April 2026, menghadirkan berbagai unsur Aparatur Penegak Hukum (APH), mulai dari Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan dan instansi siber nasional. Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka atas berbagai kendala teknis maupun koordinatif dalam penerapan SPPT-TI di lapangan.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam, Dwi Agus Prianto, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana merupakan kebutuhan mendesak. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu segera ditangani secara kolektif lintas lembaga.
Sejumlah permasalahan yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain beban perkara tinggi di kepolisian yang berdampak pada keterlambatan input data dalam sistem e-Management Penyidikan (e-MP). Dari sisi kejaksaan, kendala teknis seperti lambatnya sinkronisasi data, gangguan sistem, hingga pengunggahan berkas perkara yang tidak lengkap menjadi sorotan.
Sementara itu, pihak lembaga pemasyarakatan mengungkap adanya keterlambatan administratif dalam menerima dokumen eksekusi putusan bebas dari jaksa, yang berdampak pada tertundanya pembebasan tahanan. Dari aspek keamanan siber, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan pengelolaan data guna mencegah potensi peretasan dalam sistem SPPT-TI.
Di sisi lain, lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dinilai relatif lebih siap. Perwakilan pengadilan menyebut sistem yang telah terintegrasi secara daring dan pengawasan terpusat membuat implementasi SPPT-TI berjalan lebih tertib. Penggunaan aplikasi seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Monitoring Implementasi SIPP (MIS), dan Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) menjadi instrumen utama pengawasan harian.
Sebagai bagian dari evaluasi langsung, tim Kemenkopolkam juga melakukan kunjungan lapangan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meninjau implementasi sistem SIPP dan e-Berpadu. Kunjungan ini bertujuan memperoleh gambaran praktis mengenai penerapan sistem digital di tingkat operasional.
Hasil dari rangkaian kegiatan ini diharapkan menjadi dasar perumusan strategi teknis yang lebih solid dalam memperkuat integrasi sistem antar-APH, sekaligus mendorong optimalisasi SPPT-TI sebagai tulang punggung penanganan perkara berbasis teknologi di Indonesia.
Editor: AH





