Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan, Dugaan Penyimpangan Sistematis Terungkap

Magetan, GemaTioikor – Kamis 23 April 2026. Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Magetan.
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah:
1. SN (anggota DPRD Magetan 2019–2024, sekaligus Ketua DPRD Magetan 2024–2029)
2. JML (anggota DPRD Magetan 2019–2024 dan 2024–2029)
3. JMT (anggota DPRD Magetan 2019–2024 dan 2024–2029)
4. AN (tenaga pendamping dewan)
5. TH (tenaga pendamping dewan)
6. ST (tenaga pendamping dewan)
Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tertanggal 23 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan dana hibah Pokir DPRD. Selama periode 2020–2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah dengan nilai rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar dan realisasi sekitar Rp242,9 miliar, yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
Namun, dari hasil penyidikan terhadap 24 kelompok kegiatan, terungkap sejumlah modus, antara lain:
• Penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum anggota DPRD, mulai dari perencanaan hingga pencairan
• Kelompok masyarakat penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif
• Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan
• Praktik pemotongan dana hibah dengan berbagai dalih
• Pelaksanaan kegiatan dialihkan kepada pihak ketiga, menyimpang dari prinsip swakelola
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan administratif yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Secara yuridis, perbuatan para tersangka dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun serta kemungkinan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan, penyidik melakukan penahanan terhadap keenam tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah daerah dan menjadi sorotan publik karena menyangkut representasi aspirasi masyarakat melalui program Pokir DPRD. Penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel guna memastikan pemulihan kerugian negara serta memberikan efek jera.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Editor: AH
Kupuspenkum: Anang Supriatna.S.H.M.H.





