Daerah

Proyek Rabat Beton di Sintang Disorot Tajam: Indikasi Gagal Konstruksi Menguat

ASWIN Kalbar Desak Audit Total dan Intervensi APH

Sintang I GemaTipikor — Proyek rabat beton di Jalan Nusantara, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang baru rampung dalam hitungan hari tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar teknis konstruksi, memunculkan indikasi awal kegagalan mutu pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim bersama awak media menunjukkan sejumlah kejanggalan mencolok. Permukaan beton tampak tidak rata, agregat mulai terangkat ke permukaan, hingga terjadi penumpukan material di bagian tengah badan jalan. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kualitas pengerjaan yang jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Lebih jauh, fakta bahwa kerusakan mulai terlihat hanya dalam kurun waktu sekitar tiga hari pasca penyelesaian proyek memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan serta tidak optimalnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang.

Keluhan masyarakat pun bermunculan. Warga setempat menilai proyek tersebut tidak mencerminkan kualitas pembangunan yang layak.

“Baru selesai, tapi kondisinya sudah seperti itu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ungkap salah satu warga.

Temuan serupa juga teridentifikasi di beberapa titik lain, memperlihatkan pola kerusakan yang konsisten. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau lemahnya fungsi kontrol dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi situasi tersebut, Nardi M, Ketua Bidang Monitoring dan Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat, menyampaikan sikap tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka ada potensi pelanggaran hukum. APH harus turun gunung, lakukan audit teknis dan audit anggaran secara transparan, independen, dan menyeluruh,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib tunduk pada regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait mutu beton. Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, menurutnya, tidak hanya berdampak pada kualitas fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang, Levie, menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan.

“Mohon maaf, saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi karena kegiatan bukan saya yang pegang. Mungkin bisa langsung ke Kepala Dinas,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sintang belum memberikan pernyataan resmi. Minimnya klarifikasi tersebut semakin memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Dengan berbagai temuan yang mengemuka, desakan publik kini kian menguat. Aparat penegak hukum, inspektorat, serta DPRD Kabupaten Sintang diminta segera turun langsung melakukan audit menyeluruh. Pemeriksaan independen dinilai menjadi langkah krusial guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi teknis maupun potensi penyimpangan anggaran.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.(TIM)

Related Articles

Back to top button