Topik Terkini

Bukit Moran Terluka: PETI Merajalela, Penegakan Hukum Dipertanyakan di Sintang

Sintang, GemaTipikorBukit Moran di Kabupaten Sintang tak lagi sekadar bentang alam. Kawasan yang seharusnya menjadi bagian dari hutan lindung itu kini menjelma menjadi simbol kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlangsung terbuka. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan beroperasi secara masif, terang-terangan, dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Lereng-lereng bukit terkoyak akibat pengerukan tak terkendali. Tutupan hutan dilucuti hingga ke akar, tanah digali tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Deru mesin gelondongan dan alat berat seperti ekskavator serta kompresor terdengar siang dan malam, menandai skala aktivitas yang tak mungkin disebut kecil atau tersembunyi. PETI di Bukit Moran bukan kejahatan senyap, melainkan pelanggaran hukum terbuka yang berlangsung sistematis.

Dampaknya merambat luas dan serius. Sungai-sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini terancam tercemar zat berbahaya seperti merkuri dan sianida. Risiko longsor membayangi pemukiman warga, ekosistem hancur, satwa menghilang, dan masa depan lingkungan Kalimantan Barat dipertaruhkan. Di sisi lain, negara dirugikan secara signifikan. Potensi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan hilang hingga miliaran rupiah, sementara hasil tambang ilegal mengalir ke jalur distribusi gelap.

Yang paling mengundang keprihatinan adalah minimnya penegakan hukum. Hingga kini, publik nyaris tidak melihat operasi penertiban berskala besar, langkah represif yang konsisten, ataupun penjelasan transparan dari aparat berwenang. Pertanyaan pun mengemuka: di mana peran Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyikapi persoalan ini?

Aktivitas ilegal berskala besar dengan penggunaan alat berat, suplai bahan bakar, logistik, hingga distribusi emas, mustahil berlangsung lama tanpa jaringan yang kuat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran, baik karena kelalaian serius maupun faktor lain yang patut diusut. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang menampung dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Namun di Bukit Moran, regulasi tersebut seolah kehilangan daya paksa. Jika situasi ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga wibawa negara dan supremasi hukum. Publik berhak mempertanyakan secara terbuka: apakah hukum sedang kalah, atau sengaja dikalahkan?

Masyarakat kini menuntut langkah konkret. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jika PETI di Bukit Moran terus beroperasi bebas, maka pembiaran ini layak diduga sebagai bentuk kejahatan struktural terhadap lingkungan dan masa depan Kalimantan Barat. Bukit Moran telah terluka—dan publik menunggu jawaban, siapa yang membiarkan luka ini menganga.(TIM)

Related Articles

Back to top button