
Jakarta, GemaTipikor – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kotabaru, Kalimantan Selatan, terus bergulir. Saat ini, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memasuki tahap krusial, yakni perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tim auditor BPK RI dilaporkan telah berada langsung di Kotabaru untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan secara menyeluruh. Hasil audit ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa proses audit merupakan tahapan kunci dalam penyidikan perkara tersebut.
“Tim BPK RI sudah berada di Kotabaru untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah proses ini selesai, kami akan menyampaikan tahapan berikutnya,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan secara resmi,” katanya.
Kejari Kotabaru memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berharap proses audit dapat segera rampung agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya secara akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan tepat sasaran, khususnya dalam mendukung operasional sekolah.
Editor : AH





