DaerahPemerintahan

Ketua PN Jakarta Timur: KUHAP Baru Hadirkan Keadilan Substantif

Jakarta, GemaTipikor – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada 29–30 April 2026 di Menara Peninsula Hotel.

Dalam paparannya, Iwan menyoroti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tonggak penting menuju era baru sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menjelaskan adanya pergeseran paradigma, dari pendekatan lama yang menitikberatkan pada penghukuman, menuju sistem yang lebih menekankan keadilan restoratif dan pemulihan.

Menurutnya, KUHAP baru tidak hanya menjadi bentuk reformasi hukum acara pidana secara menyeluruh, tetapi juga mencerminkan perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap penegakan hukum. Salah satu inovasi signifikan adalah kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan, yakni menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana.

“Kewenangan ini membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rehabilitasi, dan pemulihan, tidak semata-mata berfokus pada penghukuman,” ujar Iwan dalam sesi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa KUHAP baru memiliki dimensi filosofis yang kuat, sebagai wujud komitmen negara dalam menghadirkan hukum yang melindungi martabat manusia. Menurutnya, hukum tidak lagi semata alat represif, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa transformasi KUHAP mencakup tiga dimensi utama: pergeseran dari penghukuman ke pemulihan, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.

Menutup paparannya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPNS Ketenagakerjaan, untuk bersama-sama mengawal implementasi KUHAP baru. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan yang hakiki dapat terwujud bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button