DaerahKorupsi

Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Semendo Ditahan

Palembang, GemaTipikor – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun.

Kejati Sumsel menyebut, hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut telah mencapai Rp1,208 triliun.

“Hal ini merupakan langkah besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara, karena penanganan perkara korupsi tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” demikian keterangan penyidik Kejati Sumsel.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila pembayaran tidak dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Tiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis (7/5/2026) masing-masing berinisial SF, AW, dan SP.
SF diketahui merupakan penerima manfaat KUR yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sementara AW dan SP disebut berstatus wiraswasta.

Penyidik menyatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Dari ketiga tersangka tersebut, SF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya, AW dan SP, disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret tujuh tersangka sejak November 2025. Enam di antaranya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lainnya berinisial IH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Kejati Sumsel mengungkapkan, hingga kini sebanyak 68 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR dengan menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya, termasuk dugaan pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha.

Data yang telah dimanipulasi itu kemudian dipakai sebagai dasar pengajuan kredit dan disebut dipermudah proses pencairannya oleh sejumlah pihak internal bank.

Sementara tersangka SF, AW, dan SP diduga berperan sebagai penerima manfaat yang mengumpulkan KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan KUR. Dana hasil pencairan disebut digunakan untuk kebutuhan proyek dan kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Reporter: Sakban
Kasipenkum: Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.S.H.,M.H.

Related Articles

Back to top button