KorupsiNasional

Sidang Korupsi Chromebook: JPU Soroti Jejak Bisnis Nadiem dan Google

Jakarta, GemaTipikor – Senin 11 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim, JPU menyampaikan bahwa sebelum menjabat sebagai menteri, telah terdapat kesepakatan bisnis antara perusahaan terdakwa, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), dengan Google Asia Pacific yang melibatkan investasi lebih dari USD 349 juta.

Menurut JPU, kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan teknologi seperti Google Maps dan Google Cloud yang kemudian dinilai berkaitan dengan arah kebijakan kementerian di masa mendatang.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani,” ujar JPU Roy Riady di persidangan.

JPU menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk merancang strategi penggantian peran pejabat organik di kementerian, mengubah anggaran, serta menyusun kebijakan digitalisasi pendidikan. Setelah menjabat, terdakwa disebut membawa pola kepemimpinan korporasi dengan lebih mempercayai organisasi bayangan (shadow organization) serta Staf Khusus Menteri dibandingkan pejabat struktural resmi Kemendikbudristek.

Dalam persidangan, JPU juga menegaskan adanya indikasi white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dinilai berlangsung secara terencana. Bukti elektronik dari grup percakapan disebut menunjukkan pembahasan pengadaan Chromebook telah dimulai sejak Februari 2020, jauh sebelum keputusan formal rapat pada Mei 2020.

Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, JPU menyatakan jejak digital mencatat pembahasan mengenai nilai proyek dan potensi keuntungan yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian.

Selain itu, JPU menyoroti posisi terdakwa sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan. Menurut JPU, struktur kepemilikan saham tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan peran terdakwa.

JPU juga mencatat adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui pergerakan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa disebut tidak dapat menunjukkan jumlah lembar saham yang dimiliki secara pasti. Kondisi itu, menurut JPU, memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

JPU Roy Riady menegaskan seluruh fakta yang dipaparkan dalam persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan di muka persidangan.

Editor: AH
Rilis: Kapupenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button