Berita PilihanNasional

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc di sejumlah lingkungan peradilan khusus. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat profesionalisme, independensi, dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, tunjangan hakim ad hoc mengalami kenaikan cukup signifikan, dengan nominal tertinggi mencapai Rp105,27 juta per bulan untuk tingkat kasasi. Sementara untuk tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp49,3 juta per bulan dan tingkat banding Rp64,5 juta per bulan.

Kenaikan tunjangan itu berlaku bagi hakim ad hoc yang bertugas di sejumlah pengadilan khusus, di antaranya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pengadilan Niaga.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya hakim ad hoc yang selama ini memiliki peran strategis dalam menangani perkara-perkara khusus dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Hakim ad hoc sendiri merupakan hakim nonkarier yang diangkat karena memiliki keahlian atau pengalaman tertentu sesuai bidang perkara yang ditangani. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memperkuat kualitas putusan, terutama pada perkara yang membutuhkan kompetensi khusus seperti korupsi, hubungan industrial, hingga pelanggaran HAM.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 disebutkan besaran tunjangan hakim ad hoc terdiri atas:

1. Tingkat pertama sebesar Rp49.300.000 per bulan

2. Tingkat banding sebesar Rp64.500.000 per bulan

3. Tingkat kasasi sebesar Rp105.270.000 per bulan

Kebijakan kenaikan tunjangan tersebut dipandang sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan yang tengah didorong pemerintah. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah itu juga diharapkan mampu menjaga independensi hakim dari potensi intervensi maupun praktik-praktik yang dapat mencederai integritas lembaga peradilan.

Sejumlah kalangan menilai peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum memang perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan dan akuntabilitas. Transparansi proses peradilan serta kualitas putusan tetap menjadi sorotan utama masyarakat dalam menilai efektivitas reformasi hukum.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan diskusi publik terkait efisiensi anggaran negara dan prioritas belanja pemerintah di tengah tantangan ekonomi nasional. Namun pemerintah menilai penguatan sektor hukum merupakan investasi penting untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

Pengadilan-pengadilan khusus yang diisi hakim ad hoc selama ini menangani perkara strategis yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun dunia usaha. Karena itu, kualitas dan independensi hakim menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem peradilan Indonesia semakin profesional, berintegritas, independen, serta mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat bagi masyarakat.

Reporter: Ali Hanafiah

Editor: Saymsul Bahri

Related Articles

Back to top button