Daerah

DPD ASWIN Kalbar Desak APH Bongkar Dugaan Pelanggaran dan Kejahatan Lingkungan

Jangan Biarkan Kalbar Dijarah Atas Nama Pembangunan

Pontianak I GemaTipikor — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat menabuh alarm keras terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan proyek, serta aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Barat. Mengusung seruan lantang “Lestari Tanahku, Lestari Bumiku”, DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif, lamban, apalagi terkesan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyimpangan, permainan proyek, maupun aktivitas eksploitasi yang mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat.
Menurutnya, setiap rupiah uang negara yang digelontorkan melalui APBN maupun APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum. Ia menilai, lemahnya pengawasan hanya akan membuka ruang bagi praktik-praktik yang diduga merugikan negara, menurunkan kualitas pembangunan, hingga menghancurkan ekosistem secara perlahan.
“Negara tidak boleh tunduk terhadap praktik-praktik yang diduga merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Jika ada indikasi pelanggaran, APH wajib turun tangan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul terhadap kepentingan tertentu,” tegas Budi Gautama.
DPD ASWIN Kalbar juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai rawan terjadi dugaan penyimpangan, mulai dari proyek infrastruktur, pengelolaan kawasan perbatasan, aktivitas eksploitasi sumber daya alam, hingga berbagai kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan apabila pengawasan dilakukan setengah hati.
Menurut ASWIN, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap keuangan negara, kualitas pembangunan, keselamatan lingkungan hidup, dan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Sikap tegas tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat DPD ASWIN Kalbar dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, DPD ASWIN Kalbar mendesak seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi terkait, untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan lapangan, penelusuran administrasi, hingga pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“‘Lestari Tanahku, Lestari Bumiku’ bukan slogan kosong untuk dipajang di baliho atau seremoni belaka. Ini adalah seruan moral dan peringatan keras agar Kalimantan Barat tidak menjadi korban pembiaran, kerakusan, dan dugaan permainan yang mengorbankan lingkungan serta masa depan rakyat,” pungkasnya.(Tim-007)

Related Articles

Back to top button