KorupsiNasional

Tidak Menyentuh Kepala Dinas, Ada Apa dengan Kejari Jaktim di Kasus Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar?

Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur

Jakarta, GemaTipikor – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menyentuh pihak pimpinan tertinggi di lingkungan dinas terkait, meski proyek bernilai miliaran rupiah itu berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut. (23 Mei 2026).

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur menetapkan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, DER selaku PPK tahun 2023 dan 2024, serta IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022–2024 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Namun publik mempertanyakan, mungkinkah praktik dugaan mark-up dan perubahan spesifikasi teknis dalam proyek bernilai lebih dari Rp9 miliar itu berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan dinas?

Aktivis antikorupsi Ical Samsudin menilai, penanganan perkara ini terkesan “setengah hati” apabila hanya berhenti pada level pejabat teknis dan rekanan swasta.

“Kalau bawahannya ditetapkan tersangka karena korupsi berjamaah yang berlangsung sampai tiga tahun, lalu atasannya ke mana? Masa pimpinan tidak tahu ada proyek miliaran rupiah yang terus berjalan setiap tahun?” ujar Ical kepada wartawan.

Menurutnya, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban, minimal diperiksa secara mendalam terkait fungsi pengawasan dan pengendalian internal.

“Kalau memang ada pembiaran, itu juga bentuk penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawahan tetapi tumpul ke pejabat tinggi,” tegasnya.

Ical menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut dia, pembiaran terhadap praktik korupsi di lingkungan instansi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika dugaan penyimpangan berlangsung sistematis dan berulang.

“Kalau proyek ini berjalan dari 2022 sampai 2024 dengan pola yang sama, publik berhak curiga ada kegagalan pengawasan serius atau bahkan dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan mesin jahit untuk program bantuan UMKM di wilayah DKI Jakarta. Program tersebut mencakup distribusi bantuan mesin jahit ke Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat hingga Kepulauan Seribu.

Pada tahun 2022, Sudin PPKUKM Jakarta Timur menganggarkan pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan sekitar Rp3,4 juta atau total Rp2,7 miliar.

Kemudian pada tahun 2023 dilakukan lagi pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali dianggarkan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan total nilai sekitar Rp3 miliar.

Total keseluruhan anggaran selama tiga tahun mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung justifikasi teknis memadai dalam proses e-Purchasing melalui e-katalog. Dugaan tersebut mengarah pada praktik mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit.

Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengusut perkara ini hingga ke akar, bukan sekadar berhenti pada pejabat pelaksana.

Sebab jika dugaan korupsi proyek miliaran rupiah yang berlangsung selama tiga tahun hanya berujung pada “tumbal teknis”, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi bisa kembali dipertanyakan.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya berani menyentuh operator lapangan, tetapi takut menyentuh elite birokrasi,” tutup Ical Samsudin.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button