PN Cirebon Tekankan Pembinaan Moral dalam Putusan Anak Kasus Tawuran

Cirebon, GemaTipikor – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat khusus terhadap seorang anak yang terlibat kasus tawuran hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), Majelis Hakim yang diketuai Rahmawan menetapkan agar anak tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Selain itu, majelis juga menetapkan syarat khusus berupa kegiatan pembinaan keagamaan. Anak diwajibkan mengumandangkan adzan magrib satu kali setiap pekan selama satu bulan, serta mengikuti pembelajaran membaca Al-Quran tiga kali seminggu dalam kurun waktu satu bulan.
Menurut majelis hakim, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya pernyataan anak yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kesediaan orang tua dan pihak sekolah untuk melakukan pembinaan, serta dukungan Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi yang siap membimbing kegiatan keagamaan anak.
Kasus bermula ketika anak tersebut mengikuti kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Berdasarkan keterangan pers PN Cirebon, anak itu membawa senjata tajam jenis celurit yang dibeli secara daring.
Insiden terjadi saat anak bersama rekannya berpapasan dengan korban di jalan. Cekcok kemudian terjadi hingga berujung pembacokan yang mengenai bagian pelipis mata korban. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan sebelumnya telah mengupayakan diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, proses perdamaian tidak tercapai karena keterbatasan ekonomi keluarga pelaku untuk memenuhi permintaan biaya pengobatan korban.
Hakim menilai secara psikologis anak masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum matang dalam mengambil keputusan di lingkungan pergaulannya. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar majelis memilih pendekatan pembinaan dibanding pidana penjara.
“Penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sehingga putusan diharapkan dapat memberi manfaat bagi anak, keluarga, dan masyarakat,” ujar Rahmawan dalam keterangannya.
Putusan tersebut memunculkan perhatian publik terkait pendekatan pembinaan berbasis keagamaan dalam sistem peradilan anak, terutama dalam menangani kasus kenakalan remaja dan tawuran yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Editor: Ali Han




