Aparatur MA Peminat Rumah Subsidi Wajib Lengkapi Data Pasangan Sebelum 5 Juni 2026

Jakarta, GemaTipikor – Rabu 3 Juni 2026. Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan aparatur yang berminat mengikuti program rumah subsidi pemerintah untuk melengkapi data tambahan terkait pasangan (suami atau istri) paling lambat 5 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 242/BUA.4/PL1.2/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Perlengkapan, Rosyidatus Syarifeini. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi peluang dan pemanfaatan rumah subsidi pemerintah serta hasil pemadanan data yang dilakukan oleh BP Tapera.
Dalam surat tersebut, Biro Perlengkapan meminta para aparatur peminat rumah subsidi untuk melengkapi informasi pasangan yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon pasangan. Data tambahan tersebut diperlukan guna mendukung proses administrasi lanjutan program rumah subsidi.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh aparatur yang berkepentingan wajib mengisi data tambahan melalui formulir yang telah disediakan. Pengisian data dibatasi hingga 5 Juni 2026 untuk memastikan proses verifikasi dan pemadanan data dapat berjalan sesuai jadwal.
Surat yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Mahkamah Agung, serta para sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia agar segera menindaklanjutinya.
Melalui pemutakhiran data ini, Mahkamah Agung berharap pelaksanaan program rumah subsidi bagi aparatur peradilan dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hasil verifikasi dari instansi terkait.
Reporter: Ali Han
Humas MA





