Jakarta, GemaTipikor – Rabu 3 Juni 2026. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yang diumumkan penyidik adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen serta proses pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut penyidik, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 memiliki anggaran sangat besar, yakni sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan sementara, Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh penugasan dan mendapatkan keuntungan dalam jumlah besar. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian antara lain:
• Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta indikasi mark up harga.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
• Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan pengadaan.
• Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga mengalami penggelembungan harga.
Menurut penyidik, berbagai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian final masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Namun, dalam keterangan resmi terdapat perbedaan penyebutan identitas tersangka yang ditahan, sehingga diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan terkait kesesuaian nama tersangka yang diumumkan dengan pihak yang menjalani penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Reporter: Ali Han
Plh Kapuspenkum: Mocmahad Jeffry, S.H., M.Hum.





