Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan pelaksanaan penyidikan terhadap 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya selama periode 2022 hingga 2024.
Kegiatan penyidikan berlangsung pada Senin (8/6/2026) di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur dan melibatkan penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LH, B, F, T, dan R. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk olahan kelapa sawit dan turunannya yang berlangsung dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Tersangka RTM, RFDT, dan VR dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun upaya menghambat proses hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata kelola sektor strategis, termasuk industri kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Penyidik juga menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta mekanisme yang diduga digunakan dalam penyimpangan kegiatan ekspor CPO selama periode penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han





