Berita PilihanNasional

3. MKH Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim yang Terlibat Praktik Tidak Etis

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial I.W.S., S.H., setelah dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dalam putusannya, MKH menyatakan terlapor terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik selama periode 2023 hingga 2024. Pelanggaran tersebut antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Majelis menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme yang wajib dijunjung oleh setiap hakim dalam menjalankan tugasnya.

Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI sebagaimana dituangkan dalam nota dinas tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, selaku Ketua Majelis. Ia didampingi enam anggota majelis yang berasal dari unsur Hakim Agung Mahkamah Agung dan Komisioner Komisi Yudisial. Sementara itu, terlapor memperoleh pendampingan dari tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan kode etik hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, maupun kewibawaan lembaga peradilan.

Melalui penegakan kode etik yang konsisten, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button