MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Terapkan KUHAP Baru Mulai Agustus 2026
Malang, GemaTipikor – Wakil Ketua Bidang Yudisial Suharto menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (15/6).
Kegiatan yang berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama tersebut diikuti oleh pimpinan, panitera, dan sekretaris pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, serta jajaran Pengadilan Pajak.
Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung saat ini masih berada dalam masa transisi penerapan KUHAP baru. Menurutnya, sejumlah aturan pelaksana yang diamanatkan undang-undang belum seluruhnya diterbitkan, sehingga diperlukan langkah yang cermat dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengajuan banding terhadap putusan bebas. Ia mengungkapkan bahwa KUHAP baru tidak lagi mengatur secara eksplisit pengecualian sebagaimana ketentuan sebelumnya, sehingga memunculkan perdebatan di lingkungan Kamar Pidana MA.
“Muncul perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding atau tidak. Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku,” kata Suharto.
Menurutnya, Mahkamah Agung memilih untuk terlebih dahulu mengamati perkembangan praktik peradilan di lapangan sebelum menetapkan kebijakan yang lebih definitif terkait persoalan tersebut.
Suharto juga memaparkan hasil penelitian terhadap 48 perkara kasasi yang dilakukan tim peneliti MA untuk mengukur kesiapan implementasi KUHAP baru di tingkat pengadilan tinggi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 seluruh putusan pengadilan tinggi masih menggunakan pola lama, yakni putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum.
Padahal, KUHAP baru mengatur bahwa pembacaan putusan pengadilan tinggi harus dilakukan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, dan tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Untuk menghindari kerugian bagi para pencari keadilan selama masa transisi, Mahkamah Agung memutuskan sementara waktu tetap menghitung tenggang waktu kasasi sejak tanggal pemberitahuan putusan sebagaimana praktik yang berlaku selama ini.
Selain itu, MA telah menginstruksikan seluruh pengadilan tinggi agar mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru secara efektif mulai 1 Agustus 2026.
Dalam mendukung implementasi aturan baru, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP dan KUHAP yang dipimpin langsung oleh Suharto. Pokja tersebut bertugas menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
MA juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi, antara lain format penetapan hari sidang pembacaan putusan serta format musyawarah hakim.
Templat tersebut dirancang untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam praktik, termasuk apabila terdapat hakim yang pensiun atau berhalangan tetap setelah musyawarah namun sebelum putusan dibacakan.
Di sisi lain, MA menugaskan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan lembaga pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan persidangan elektronik bagi terdakwa yang masih berada dalam tahanan.
Menutup pemaparannya, Suharto menyampaikan bahwa Pokja akan melakukan penelitian lanjutan terhadap sikap pengadilan tinggi dalam menerima permohonan banding atas putusan bebas, sekaligus memantau langkah penuntut umum dalam memanfaatkan mekanisme banding maupun kasasi.
Ia menegaskan bahwa implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP akan menjadi fokus pengawasan mulai 1 Agustus 2026.
“Kita harus berhati-hati. Mahkamah Agung tidak ingin dianggap tidak melaksanakan undang-undang, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksiapan sistem maupun administrasi selama proses transisi penerapan KUHAP baru berlangsung.
Reporter: Ali Han
Humas MA





